HukumID.co.id, Jakarta – Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pesan singkatnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Harsono Santoso jadi tersangka dalam kasus penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu silam.
Saat HukumID.co.id mencoba mengakonfirmasi lewat telpon, Ade mengaku belum mengetahui secara detail terkait “kaburnya” Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan ini.
“Kok wartawan lebih tahu duluan dari kami ? Nanti kami akan buatkan release terkait dengan hal itu,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Pihak Dirkrimum Polda sendiri ketika dikonfirmasi mengatakan benar bahwa Haksono adalah DPO tapi tidak menjawab perihal DPO itu melarikan diri atau tidak.
Untuk diketahui, dalam sebuah dokumen yang diterima HukumID.co.id, pria bernama Haksono disebut telah berstatus tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.

Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” bunyi surat DPO Haksono Santoso.

Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam dokumen tersebut juga ada pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Haksono Santoso agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” bunyi pesan dalam dokumen tersebut.
Sebagai informasi, Haksono Santoso merupakan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Pria ini pada 2020 lalu sempat menarik perhatian media karena pada pada 2019 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah.
Bahkan saat itu anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku Komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).
MIK












