HukumID – Jakarta | Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap M Fairza Maulana alias Keta dalam perkara korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Vonis Fairza dinaikkan dari semula 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan diketok pada 18 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Fairza Maulana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.441.500.000 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.441.500.000,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Fairza akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga merinci asal-usul uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Dana tersebut antara lain berasal dari pemberian Rp50 juta yang digunakan untuk perjalanan ke New York dan Rp100 juta untuk perjalanan ke Brisbane, yang keduanya diterima dari saksi Gatot Arif Rahmadi.
Selain itu, terdapat dana sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian mobil Toyota Yaris dan Honda Civic, serta Rp50 juta untuk pembelian sepeda motor Aprilia. Fairza juga menerima dana lain sebesar Rp91,5 juta dari Gatot Arif Rahmadi. Sementara porsi terbesar, yakni Rp950 juta, berasal dari Ni Nengah Suartiasih selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari terungkapnya sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Fairza Maulana diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan dinyatakan turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Selain Fairza Maulana, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat vonis terhadap terdakwa lainnya. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara, kini dihukum 12 tahun penjara. Sementara Gatot Arif Rahmadi juga diperberat hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Dengan putusan tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran kebudayaan di DKI Jakarta.
.











