HukumID – Jakarta | Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam bus TransJakarta wilayah Jakarta Utara. Dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki hubungan perkenalan sebelum kejadian berlangsung.
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan asusila di dalam bus TransJakarta. Keduanya diduga melakukan masturbasi di ruang publik hingga menimbulkan dampak langsung terhadap penumpang lain.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, saat bus TransJakarta melaju di ruas Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso menjelaskan, HW dan FTR baru saling mengenal beberapa hari sebelum kejadian. Keduanya sepakat bertemu usai pulang kerja di Halte TransJakarta Pantai Indah Kapuk.
“Mereka sudah saling mengenal dan membuat janji untuk bertemu,” kata Onkoseno dalam keterangan pers, Ahad, 18 Januari 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan tak senonoh yang dilakukan kedua tersangka. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis HW dan FTR.
Dalam kejadian tersebut, seorang penumpang perempuan menjadi korban. Saat itu, korban berdiri di dalam bus bersama penumpang lainnya. Awalnya, korban tidak menyadari telah menjadi sasaran perbuatan asusila tersebut.
“Korban baru menyadari setelah merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya dikira berasal dari pendingin udara,” ujar Onkoseno.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain mencium bau mencurigakan di dalam bus dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain. Dari situlah korban menyadari bahwa cairan yang mengenainya merupakan cairan sperma.
Petugas TransJakarta bersama penumpang kemudian mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang terkena cairan tersebut, serta meminta keterangan dari dua orang saksi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP Nasional,” tegas Onkoseno.









