HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung periksa saksi berinisial K dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, Anang menegaskabn bahwa penyidikan dalam perkara ini dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.,” tegasnya.









