HukumID | Jakarta – Direksi BUMN periode 2017 s.d. 2026 berinisial DSK diperiksa Kejagung pada Kamis, 10 September 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, selain DSK ada 5 saksi lain yang diperiksa, yakni, DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, dan NS dari Yayasan IFSR.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Anang juga menegaskan bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.









