Profesor Agus Surono Luncurkan Buku Bahas Tindak Pidana Korupsi Pasca-KUHP Nasional

Hukum1251 Dilihat

HukumID | Jakarta — Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, meluncurkan buku terbarunya berjudul ‘Tindak Pidana Korupsi dalam Teori dan Praktik Pasca-KUHP dan KUHAP Nasional’.

Peluncuran buku tersebut berlangsung di Aula Nusantara, Universitas Pancasila, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Buku yang terdiri dari delapan bab ini secara khusus mengulas perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan perhatian utama pada tindak pidana korupsi di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

Prof. Agus menegaskan bahwa dunia akademik tidak boleh dibatasi oleh latar belakang institusi. Menurutnya, seorang akademisi harus terus membuka diri terhadap berbagai sumber pengetahuan dan pengalaman.

“Bagi saya, ilmu itu tak terbatas dari mana asalnya, entah dari UI, Unpad, UGM, atau perguruan tinggi mana pun. Ilmu itu sungguh luas, dan saya tetap harus banyak belajar dari siapa saja,” kata Prof. Agus.

Di tengah kesibukan akademiknya, Prof. Agus mengaku masih aktif membimbing lebih dari 45 mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi. Aktivitas pendidikan juga tetap dijalankannya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Pancasila.

Bagi Prof. Agus, keberhasilan seorang mahasiswa menyelesaikan pendidikan hingga meraih gelar doktor merupakan salah satu kebahagiaan terbesar seorang pendidik.

“Jiwa saya tetap seorang pendidik. Melihat lahirnya seorang doktor adalah kebanggaan luar biasa, sungguh membahagiakan,” ujarnya.

Pergeseran dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional

Salah satu pembahasan penting dalam buku tersebut adalah perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial menuju KUHP Nasional.

Prof. Agus menilai perubahan tersebut menjadi bagian penting dari agenda pembaruan hukum pidana nasional. Namun, perubahan aturan menurutnya harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai mengenai prinsip serta konsekuensi penerapannya.

“Bab pertama buku ini pada dasarnya mengantar kita pada pergeseran peraturan perundang-undangan hukum pidana. Selama ini kita mengenal KUHP warisan kolonial, Wetboek van Strafrecht, yang sudah sangat tidak relevan dengan kondisi masa kini. Maka lahirnya KUHP Nasional sungguh langkah penting,” jelasnya.

Prof. Agus juga menyinggung pengalamannya terlibat dalam pembahasan hukum acara pidana bersama Komisi III DPR RI.

Pembahasan kemudian berlanjut pada asas-asas hukum pidana. Dalam bab kedua, Agus memberikan perhatian terhadap dua unsur penting dalam perkara pidana, yakni mens rea atau sikap batin/kesalahan pelaku dan actus reus berupa perbuatan pidana.

Menurutnya, pemahaman terhadap kedua unsur tersebut semakin krusial ketika diterapkan dalam perkara korupsi.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana hanya karena perkara yang ditangani merupakan kasus korupsi.

“Dalam praktik penegakan, khususnya kasus korupsi, penerapan asas-asas hukum pidana sering kali sangat kering dan terabaikan. Misalnya soal mens rea. Kini, dalam KUHP baru, pembuktian mens rea beserta actus reus menjadi hal yang sangat penting, termasuk tindakan yang bersifat serampangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP tentang asas kesalahan,” katanya.

Rektor UP: Buku Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rektor Universitas Pancasila Prof. Adnan Hamid menyambut positif terbitnya buku karya Agus Surono tersebut.

Menurut Prof. Adnan, buku itu tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi, tetapi juga dapat menjadi bahan referensi bagi penegak hukum, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat yang ingin memahami perkembangan hukum pidana Indonesia.

“Hukum ini sungguh bermanfaat, dan dalam teori maupun praktiknya tak sekadar soal pemberantasan pidana korupsi. Saya yakin, Insya Allah, hukum ini akan membawa manfaat bagi masyarakat, bagi para penegak hukum, bagi para praktisi hukum, dan teristimewa bagi para mahasiswa,” ujar Prof.  Adnan.

Prof. Adnan juga memberikan apresiasi terhadap kiprah Agus sebagai akademisi. Ia menilai kontribusi Agus dalam dunia pendidikan menjadi teladan bagi para dosen, terutama melalui pengembangan proses pembelajaran sekaligus sumbangsih pemikiran untuk kepentingan masyarakat.

BPK Soroti Pergeseran Paradigma Hukum Pidana

Wakil Ketua BPK Budi Prijono turut memberikan pandangannya terhadap buku tersebut.

Budi menilai penerbitan buku Agus Surono memiliki relevansi dengan situasi hukum Indonesia yang tengah memasuki berbagai fase pembaruan.

Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia telah melalui perjalanan panjang dan terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan nasional maupun internasional.

Budi mengatakan paradigma pemidanaan juga mengalami pergeseran. Jika sebelumnya pendekatan hukum pidana lebih identik dengan pembalasan atau bersifat retributif, kini orientasinya mulai bergerak ke arah yang lebih humanis.

Pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem hukum pidana.

“Tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan, pembinaan, serta penciptaan harmoni sosial,” kata Budi.

Korupsi dan Persoalan Keserakahan

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Haryo Damardono mengangkat persoalan korupsi dari sudut pandang yang berbeda.

Haryo menyoroti faktor keserakahan sebagai salah satu persoalan yang membuat praktik korupsi terus terjadi.

Ia menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan Profesor James A. Robinson, peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2024. Dalam pertemuan tersebut, Robinson disebut menilai bahwa motif korupsi tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan hidup.

“Korupsi saat ini bukan lagi dilakukan karena kebutuhan atau keterpaksaan, melainkan semata-mata karena keserakahan (greedy),” kata Haryo mengutip pernyataan Robinson.

Haryo menilai persoalan keserakahan menjadi semakin menarik ketika korupsi dilakukan oleh orang yang sebenarnya sudah memiliki kekayaan dan tidak berada dalam kondisi kekurangan.

Ia kemudian menggambarkan fenomena tersebut melalui contoh gaya hidup mewah yang tidak selalu memberikan perbedaan berarti dari sisi kebutuhan maupun kenyamanan.

“Bagi kita rasanya sama saja. Begitu pula di Papua Barat, dirasakan pun sama saja,” ujarnya.