HukumID l Jakarta – Bharatu Laurentiunus Valdo Fernandez Lawai, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan rekannya, Bharada Andika Rahmadani. Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Jumad, 16 Oktober 2026 sekira pukul 04.40 WIB di ruang pemadam Kebakaran Ditpoludara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dalam laporan Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kakorpolairud Baharkam Polri, disebutkan bahwa kejadian itu diduga berawal dari permasalahan pribadi antara Bharatu Valdo, Ta pada Pamperslog Ditpoludara (korban), dengan Bharada Andhika, Ta pada Pamperslog Ditpoludara (terduga pelaku).
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku merasa sering disalahkan dan mengalami perundungan (bullying) oleh korban. Andika mengaku sejak 12 Oktober 2026 selalu membawa senjata tajam jenis golok untuk menjaga diri karena merasa takut secara berlebihan.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB, terduga pelaku berangkat dari tempat tinggalnya di Triadara menuju Mako Ditpoludara dan mengaku telah membawa senjata tajam dari rumah.
Setibanya di Mako Ditpoludara, demikian laporan itu, ia menuju ruang staf Pamperslog dan meletakkan tasnya di loker. Selanjutnya pelaku menuju pos penjagaan Mako Ditpoludara dan mengambil senjata api yang berada di pos tersebut.
Setelah mengambil senjata api, terduga pelaku menuju ruangan pemadam kebakaran (Damkar), yang diketahuinya merupakan tempat korban tinggal dan tidur.
Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, yang bersangkutan menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawa dari rumah.
Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan meminta keterangan awal di ruang Provos.
Bharada Andika Rahmadani saat ini sudah diamankan di Mako Poludara, sedangkan jenazah Valdo sudah diterbangkan ke Kupang untuk selanjutnya diterbangkan ke Kampung Halamannya di Larantuka, Flopres Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dibuka Seterang-terangnya
Advokat Senior Petrus Bala Patyona, saat mendampingi pihak keluarga dan rkan almarhum sbelum diberangkatkan ke Bandara Sekarno Hata tadi malam menyatakan “penyidik Jatanras Polda Mtero Jaya telah mengataan ini termasuk peristiwa pembunuhan berencana.
Ia berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus permbunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang karena ada tiga senjata: satu sangkur satu senjatan laras panjang, dan satu magasin. Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saaat yang bersamaan, ujarnya.
“Bapak Kapolri, sesuai pernyataan Bapak yang menytakan bahwa polisi dekat dengan masyarakat, hendaknya Bapak membuka kasus ini seterang-terangnya sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Petrus mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini. “Kami tidak mau kasus ini menjadi Sambo Jilid II, karena korban dan pelaku berada dalam satu institusi,” ujar Wily Watu.
Sementara itu, Yohanes Vianey, salah satu advokat yang ikut mengawal kasus ini menyatakan, apabila dalam perkembangannya, dari alat bukti, terungkap bahwa ada pihak lain yang turut serta turut terlibat dalam peristiwa ini, atau berusaha menghalangi pengungkapan perkara, maka ia meminta agar pihak kepolisian tegas dalam melakuan proses penegakan hukumnya.









