HukumID | Jakarta – Alfons Loemau, pengacara yang menjadi saksi dalam perkara dugaan penipuan dan sengketa pelepasan hak atas tanah di Jakarta Timur, angkat bicara terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya justru membantu keluarga terdakwa, namun belakangan malah difitnah.
Dalam keterangannya, Alfons mengaku telah lama terlibat dalam pengurusan sengketa tanah ahli waris Paul Tandu Broto sejak 2012, saat tanah seluas sekitar tiga hektar tesebut masih tercatat dan oleh Irsan Tagor Lubis.
“Secara fakta hukum, tanah itu sudah bersertifikat dan memiliki girik atas nama Irsan Tagor Lubis. Bahkan PBB juga atas nama yang bersangkutan. Jadi klaim ahli waris itu tidak berdasar,” ujar Alfons.
Alfons menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa untuk menangani perkara tersebut, baik secara pidana maupun perdata. Ia bahkan mengaku mengeluarkan biaya pribadi, termasuk meminjam dana dari berbagai pihak, demi memperjuangkan hak keluarga tersebut.
“Saya yang membiayai proses dari awal. Mulai dari perkara pidana sampai perdata. Bahkan kebutuhan hidup keluarga pun saya bantu. Mereka saat itu tidak punya apa-apa,” tegasnya.
Menurut Alfons, hasil perjuangan tersebut membuahkan kesepakatan berupa akta perdamaian dengan nilai yang terus meningkat, mulai dari Rp40 miliar hingga mencapai Rp100 miliar, tergantung pada proses penjualan tanah.
Namun di tengah proses itu, hubungan antara dirinya dan keluarga terdakwa justru memburuk. Kuasa yang sebelumnya diberikan kepadanya dicabut secara sepihak oleh pihak keluarga.
“Kuasa saya dicabut, padahal saya yang mengurus semuanya. Akhirnya saya tempuh jalur hukum dan muncul akta perdamaian. Tapi sekarang saya malah dituduh macam-macam,” katanya.
Ia juga menanggapi tudingan adanya “pihak luar” atau konsorsium yang disebut-sebut ikut bermain dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu muncul karena ketidaktahuan pihak keluarga terkait sumber pendanaan selama proses perkara.
“Mereka tidak tahu dari mana biaya itu datang. Wajar kalau mereka bicara seperti itu, karena memang dari awal mereka tidak punya kemampuan finansial,” ujarnya.
Alfons menilai narasi yang berkembang saat ini seolah memposisikan keluarga terdakwa sebagai korban adalah tidak sesuai fakta.
“Ini terbalik. Justru saya yang membantu mereka sampai mendapatkan haknya. Tapi sekarang saya difitnah dan dianggap melakukan hal yang tidak benar,” tegasnya.
Alfons yang merupakan pensiuan perwira polisi ini juga menyesalkan pernyataan pihak yang menyebut dia sebagai aparat polisi yang dipecat dengan tidak hormat. “Saya terima pensiun sebagai polisi. Kalau memang saya pernah di-PTDH-kan, tidak mungkin saya terima dana pensiun,” tegas dia.
Terkait proses hukum yang masih berjalan, termasuk agenda putusan, Alfons berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan bukti yang ada.
“Saya bicara berdasarkan data dan bukti hukum, bukan asumsi. Semua bisa dibuktikan,” pungkasnya.









