Habiburrahman: Advokat Akan Diberi Peran Lebih Aktif dalam RUU KUHAP, Termasuk Imunitas!

Hukum, Organisasi209 Dilihat

HukumID | Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi warga negara di hadapan negara. 

Anggota Partai Gerindra tersebut menilai upaya ini disebut sebagai ikhtiar bersama untuk meningkatkan perlindungan hukum, terutama bagi pihak yang berhadapan dengan proses pidana.

Menurutnya, penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses hukum. Selama ini, advokat dinilai cenderung berada pada posisi pasif karena keterbatasan kewenangan dalam KUHAP yang berlaku.

“Dengan adanya RUU KUHAP ini, advokat akan didorong menjadi lebih aktif. Yang sebelumnya hanya bisa mendampingi tersangka, nanti dapat mendampingi saksi, korban, bahkan sejak tahap penyelidikan,” ujarnya saat menjadi narasumber Seminar Rakernas IKADIN 2025, Senin (10/11/2025).

RUU KUHAP yang sedang difinalkan juga memberikan ruang bagi advokat untuk menyampaikan argumentasi serta keberatan atas proses penyelidikan. Keberatan tersebut nantinya wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan, sehingga memiliki dasar dan kekuatan administrasi yang jelas.

Poin yang dianggap paling krusial adalah dimasukkannya ketentuan mengenai imunitas advokat. Ia menegaskan, selama ini imunitas profesi kurang dihargai karena tidak diatur tegas dalam KUHAP, sehingga tidak sedikit advokat yang dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

“Di RUU KUHAP sudah disepakati bahwa kita mengatur imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak boleh ada lagi advokat yang dikriminalisasi,” katanya.

Ia menambahkan, profesi advokat merupakan profesi mulia yang tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi pada pembelaan terhadap masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum. Karena itu, pihaknya optimistis pembaruan KUHAP akan membuat advokat semakin maksimal dalam menjalankan tugas profesionalnya.