Kasus Impor LNG: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Suap atau Konflik Kepentingan

Peradilan, Tipikor156 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga ahli, yakni Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila), Dr. Rouli Valentina (ahli hukum perseroan dari Universitas Indonesia), serta Dr. Dian Puji Simatupang (ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia).

Ahli hukum perseroan Rouli Valentina menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kontrak merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Ia menilai, jika kerugian terjadi pada tahap pelaksanaan, maka tanggung jawab berada pada pihak yang menjalankan kontrak tersebut.

Pendapat serupa disampaikan Agus Surono. Ia menyebut bahwa apabila transaksi LNG terjadi pada 2019 saat terdakwa tidak lagi menjabat, maka pertanggungjawaban seharusnya dibebankan kepada pihak yang menjalankan transaksi saat itu.

Rouli juga mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara ini. Menurutnya, jika kerugian terjadi pada tahap penjualan, bukan saat pembelian, maka perlu ditelusuri lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menambahkan bahwa pembelian gas merupakan bagian dari kegiatan usaha Pertamina sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS.

Sementara itu, ahli hukum administrasi negara Dian Puji menegaskan bahwa penentuan kerugian negara harus melibatkan aparat penegak hukum, auditor, serta pihak terkait.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam penandatanganan kontrak. Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan keputusan korporasi yang disetujui direksi.

Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini sebagai bentuk overkriminalisasi. Menurut mereka, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.

Usai sidang, Hari Karyuliarto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini di luar persidangan. Ia juga menyinggung keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa kebijakan impor LNG yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.