HukumID | Jakarta — Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH–PPI) menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara klien mereka yang dikenal sebagai Kasus Kalibata.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua Umum LBH PPI Darsyi Akib menjelaskan bahwa pihaknya telah mengunjungi para klien dan melakukan koordinasi langsung dengan penyidik. Tim hukum yang hadir berjumlah 18 orang dari total 21 anggota yang terdaftar dalam pendampingan perkara tersebut.

“Kami telah memperkenalkan diri sebagai Tim Penasihat Hukum dari LBH–PPI dan menjelaskan maksud serta tujuan kedatangan kami, yaitu untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi dalam setiap tahapan proses hukum,” ujarnya di depan Gedung Diskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
Selain itu, Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengingat perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami membela adik-adik kami dengan menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, kami mendorong proses hukum yang kooperatif, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
LBH PPI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pemeriksaan agar berjalan sesuai dengan due process of law, serta memastikan adanya perlakuan yang setara di hadapan hukum bagi para klien.

Ketua Tim penasihat hukum perkara kalibata Margono memastikan akan mendampingi klien dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan. Namun demikian, mereka menegaskan belum dapat memberikan komentar teknis terkait substansi perkara.
“Untuk teknis perkara, kami belum dapat menyampaikan kepada publik. Fakta-fakta persidanganlah yang nantinya akan menjawab perkara ini dan menjadi dasar pembelaan kami,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal LBH PPI Hamin Achmadi menambahkan bahwa para klien telah menyatakan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan seluruh proses hukum yang berlaku, dengan tetap didampingi penasihat hukum.
Terkait kondisi para klien, Hamid memastikan bahwa seluruh klien dalam keadaan sehat dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, kondisi mereka sehat walafiat dan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Hamid juga mengonfirmasi bahwa mereka telah bertemu langsung dengan penyidik, termasuk Kanit yang menangani perkara, serta melakukan koordinasi terkait mekanisme pendampingan hukum selama proses berjalan.
Menutup pernyataannya, LBH PPI mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu fakta-fakta hukum yang akan diuji secara terbuka dan transparan di persidangan,” pungkasnya.
Adapun klien yang didampingi dalam perkara ini yakni Ilham Adjje, Zulqodri, Baginda, Jeffry, Batubara, dan Rafi Gafar.











