HukumID | Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui media elektronik pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat tersebut yakni, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Para terdakwa diduga terlibat dalam ajakan untuk melakukan kekerasan dan tindakan anarkis melalui platform digital saat momentum demonstrasi. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan beberapa alternatif pasal, antara lain:
- Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyebut bahwa pelimpahan tahap dua—baik tersangka maupun barang bukti—telah dilakukan sesuai prosedur. Kini, tim JPU menunggu penetapan Ketua PN Jakarta Pusat untuk menentukan majelis hakim serta jadwal persidangan perdana.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki babak baru dan persidangan diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat kasusnya berkaitan dengan penggunaan media elektronik untuk menggerakkan aksi anarkis.











