HukumID.co.id, Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.
“Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Green Cleosa Ciledug akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni.
Zentoni menduga PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Green Cleosa Ciledug adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Zentoni.
(Insan Kamil)