HukumID | Jakarta – Patra M. Zen selaku anggota Tim Penasihat Hukum Kerry Adrianto Riza (Anak Riza Chalid) menyampaikan apresiasi terhadap Hakim Anggota IV Mulyono, salah satu majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Patra, Mulyono secara tegas dan rinci menyampaikan alasan serta dasar hukum yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak milik PT Orbit Terminal Merak maupun sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
“Kami memberikan apresiasi kepada Mulyono, Hakim Anggota IV yang memeriksa dan mengadili perkara Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, yang mengajukan pendapat berbeda dengan tegas menyatakan secara rinci alasan dan dasar hukum bahwa tidak ada kerugian negara dalam sewa terminal BBM Merak milik PT Orbit Terminal Merak dan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara,” ujar Patra dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, dalam putusan mayoritas, empat hakim menyatakan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Adrianto Riza. Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.
Patra menilai putusan yang menyatakan adanya kerugian negara tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan empat orang hakim terhadap Kerry Adrianto, dkk yang menyatakan bahwa ada kerugian negara tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Patra juga menyatakan akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya melalui upaya hukum lanjutan.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan hak hukum klien kami,” katanya.
Secara hukum, Kerry Adrianto Riza dan para terdakwa lainnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.









