Pelantikan DPD PERADI Profesional se-Sulsel, Harris Arthur Hedar Tegaskan Tak Ada Sekat Organisasi

Hukum1861 Dilihat

HukumID | Makassar — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan menjadi momentum penguatan organisasi sekaligus konsolidasi advokat di daerah. Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan organisasinya terbuka bagi seluruh advokat tanpa membedakan latar belakang organisasi.

“Kami PERADI Profesional secara terbuka untuk seluruh advokat. Di sini telah bergabung delapan organisasi advokat yang mendirikan PERADI pada saat itu. Jadi, kami semua dari bawah sampai ke atas, tidak ada sekat,” ujar Harris.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, PERADI Profesional telah membentuk 38 DPD tingkat provinsi di Indonesia. Sementara di Sulawesi Selatan, sebanyak 13 kepengurusan dilantik dalam kegiatan tersebut.

Pelantikan pengurus di Sulawesi Selatan juga menjadi bagian dari upaya memperluas struktur organisasi PERADI Profesional hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Harris, penguatan organisasi harus diiringi komunikasi terbuka antara pengurus pusat dan anggota di daerah. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas, dan kualitas pendidikan advokat agar profesi hukum semakin profesional dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami sudah punya sistem bagaimana mengakomodasi seluruh elemen dan anggota, mulai dari bawah sampai ke atas, tanpa sekat,” kata Harris.

PERADI Profesional, lanjutnya, turut mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadvokatan. Organisasi tersebut telah menyusun usulan RUU Keadvokatan dengan dukungan naskah akademik dari Universitas Hasanuddin.

Salah satu gagasan yang diusulkan ialah pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) melalui sistem pendidikan yang lebih terstruktur. Harris berharap pembenahan regulasi dan pendidikan dapat meningkatkan kualitas calon advokat sekaligus memperkuat tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya.

“Ayo kita bersatu, termasuk siapa saja, dari advokat dari mana saja. Mari kita bersatu dengan PERADI Profesional untuk mengembangkan sumber daya manusia kita dan membantu masyarakat, tanpa membedakan suku, bangsa, agama, dan ras,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PERADI Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti pelayanan administrasi anggota, khususnya penerbitan kartu advokat. Ia mengatakan, PERADI Profesional telah menyediakan mesin cetak kartu mandiri sehingga kartu anggota dapat selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam tanpa biaya.

“Jadi salah satu kelebihan dari PERADI Profesional itu adalah kita sudah memiliki mesin cetak kartu. Kebutuhan anggota untuk mencetak kartu, maksimal dalam waktu 1 x 24 jam, kartu semua anggota itu sudah langsung jadi. Dan gratis,” ujar Yuhelson.

Ia menegaskan, pelayanan yang cepat dan mudah merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memenuhi kebutuhan anggota.

Pelantikan pengurus DPD PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan diharapkan memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas pelayanan advokat di daerah. Bagi Harris, PERADI Profesional tidak sekadar menjadi wadah berhimpun, tetapi juga sarana meningkatkan kualitas profesi, menjaga integritas, dan memperkuat pengabdian kepada masyarakat.