Pertamina Diduga Untung!  Dimana Letak Korupsi Impor LNG?

Peradilan, Tipikor737 Dilihat

HukumID | Jakarta – Terdakwa Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 kembali memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada, Senin (6/4/2026). Selain Hari, Yeni Andayani, Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi, dengan anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu, Hari menegaskan bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut dia, sejumlah kontrak LNG lain yang dilakukan Pertamina juga tidak mensyaratkan izin tersebut.

“Tidak hanya pengadaan LNG dari Corpus Christi. Kontrak dengan Eni Muara Bakau B.V., Woodside Energy Trading Singapore, dan Total Gas & Power Asia Private Limited juga tidak memerlukan izin dewan komisaris maupun RUPS,” ujar Hari di persidangan.

Ia mempertanyakan mengapa hanya pengadaan LNG dari Corpus Christi yang kemudian dipersoalkan, sementara kontrak-kontrak yang lain tidak?

Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan proses negosiasi kontrak LNG tersebut berlangsung sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. Selain itu, Hari disebut sudah tidak lagi bekerja di Pertamina pada 2018, sementara impor LNG baru terjadi pada 2019.

“Volume, harga, dan spesifikasi LNG yang diimpor sama persis dengan yang tercantum dalam kontrak pembelian,” kata Wa Ode.

Menurut dia, dugaan kerugian negara yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul pada tahap penjualan LNG oleh Pertamina.

Kerugian tersebut, kata dia, terjadi pada periode 2020–2021 saat pandemi Covid-19 melanda, ketika banyak sektor industri mengalami tekanan dan harga energi global mengalami penurunan.

Ia menegaskan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan pembelian putus. Artinya, jika terjadi kerugian, maka menjadi tanggungan Pertamina, sedangkan jika memperoleh keuntungan, Pertamina juga tidak perlu membaginya dengan pihak penjual.

Hari juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK sebelumnya, ia sempat diminta menunjukkan bukti bahwa pengadaan LNG tersebut menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. Ia mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Waktu itu disampaikan oleh pihak BPK bahwa bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan. Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan, dokumen tersebut tidak digunakan,” tegas Hari.

Dalam persidangan sebelumnya mantan dirut PT Pertamina Nicke Widyawati menyebut 2019–2024 secara kumulatif masih mencatat keuntungan. Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun dalam impor LNG dari Corpus ini.

Dipersoalkan: Di Mana Unsur Korupsinya?

Usai persidangan, Hari menilai seluruh saksi dan ahli telah diperiksa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam pengadaan LNG tersebut.

“Tidak ada kick back, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada persekongkolan. Sampai hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukumnya menilai perkara yang dipersoalkan dalam persidangan lebih berkaitan dengan keputusan bisnis perusahaan atau aksi korporasi.

Menurut Wa Ode, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum, seperti suap, kickback, atau pemufakatan jahat.

“Fakta-fakta seperti itu tidak muncul dalam persidangan. Yang dipersoalkan justru keputusan bisnis, seperti back-to-back, price review, dan strategi perdagangan,” ujarnya.

Ia menambahkan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan kontrak pembelian LNG. Adapun kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, menurut dia, terjadi pada tahap penjualan LNG oleh Pertamina, yang merupakan transaksi berbeda dari perjanjian pembelian.

Hari juga menyoroti tuduhan bahwa pengadaan LNG tersebut memperkaya pihak lain. Menurut dia, dalam perkara korupsi biasanya terdapat pihak swasta yang diuntungkan. Namun, dalam kasus ini pihak yang disebut diperkaya tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Ia menyebut bahwa jika pihak Corpus Christi dianggap diperkaya, maka semestinya dapat dihadirkan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

“Corpus Christi menerima uang karena memang menjual LNG kepada Pertamina, bukan karena kongkalikong atau persekongkolan,” kata Hari.

Menutup keterangannya, Hari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif.

“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya.