Polisi Bebaskan 2 Anggota Formasi Terkait Dugaan Pengeroyokan 

Nasional747 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta  – Setelah mengalami pemeriksaan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat sidang putusan SYL di PN Jakarta Pusat. Akhirnya 2 orang anggota Formasi dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.00 Wib, Sabtu, 3 Agustus 2024.

“Alhamdullah, saudara kita (Daenk Accung dan Daenk Tutu) sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami pemeriksaan penahanan di polda metro jaya,” kata Ketua ormas Formasi Daeng Jamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024)

Menurut Daeng Jamal, banyak kejadian dan peristiwa pada kasus ini yang kita ambil hikmahnya, sehingga kita dapat menambah wawasan dan mengintropeksi diri dan lebih baik lagi kedepan.

“Banyak yang kita petik dari peristiwa ini dan kami jadi kan sopo guru dalam berbangsa dan bernegara di organisasi,” tandasnya.

Daenk Jamal juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas bebasnya ke dua anggota kami baik dukungan moral terutama doa.

“Terima kasih, pada Polri, TNI, Pemerintah Pusat yang telah memberikan penghargaan pada kami (Keluraga Besar Formasi). Dan terlebih pada Bung Rikky (Ketua Umum Bantara) yang selalu mendamping dan memberikan penyemangat kami dalam suka maupun dukan,”  pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dua pelaku pengoroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala disidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua tersangka berinisial MNM (54) dan S (49) langsung dilakukan penahanan. 

Adapun motif dua pelaku yang merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik. 

Diketahui, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.   

Akibat kerusuhan tersebut, kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.   

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. Pelapor melaporkan kejadian dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

(Ruli Harahap)