PP INI Kubu Tri Firdaus: Dirjen AHU Terlalu Cawe-Cawe!!!

Hukum, Organisasi577 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang diketuai Tri Firdaus menuding Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo tidak taat hukum.

Hal itu diutarakan Tri Firdaus usai Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Dirjen AHU mengakui kepengurusan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dikomandoi Irfan Ardiansyah.

banner 600x600

Menurutnya, sangat tidak etis jika Dirjen AHU mengesahkan salah satu pihak ditengah sengketa kepengurusan yang notabene sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sekarang belum ada keputusan (PTUN), seolah-olah pihak KLB yang dibenarkan, jangan begitu caranya. Kita orang hukum, kita taat hukum, keputusan nanti di Mahkamah Agung, kalau pihak kongres salah, kami akan mundur pasti,” kata Tri Firdaus saat konferensi pers di gedung sekretariat INI, Kamis (16/1/2025).

banner 600x600

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum (Sekum) PP INI Agung Iriantoro menambahkan, pengakuan terhadap kepengurusan Irfan Ardiansyah terlalu prematur. Sebab, jika putusan kasasi memenangkan pihaknya akan menimbulkan kekacauan.

“Kemudian putusan kasasi berbeda dengan putusan PTUN, bagaimana dengan produk-produk hukum yang sudah dikeluarkan? Ini catatan!” ujar Agung.

banner 600x600

Ia membantah jika pihaknya tidak melakukan proses rekonsiliasi sebagaimana arahan Dirjen AHU pada tanggal 23 Desember 2024. Sejatinya, pihaknya telah memberikan berbagai opsi terkait rekonsiliasi. Namun, di pihak lain, opsi tersebut ditolak dan tidak memberikan tanggapan hingga batas akhir rekonsiliasi.

“Artinya, kalau kami sudah menyampaikan (opsi rekonsiliasi) dan pada hari yang ditentukan, kemudian tidak mendapatkan tanggapan, maka kami berpendapat bahwa apa yang kami sampaikan disetujui,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PP INI Yanses E. Sihaloho menegaskan, Menkum tidak punya kapasitas untuk menetapkan apakah kepengurusan kongres dan KLB sah atau tidak. Itu kewenangan internal dan ranah peradilan umum.

“Kok bisa-bisanya Dirjen AHU menetapkan kubu KLB sebagai yang sah sementara proses hukum belum inkrah. Masih dalam tahap kasasi. Padahal, beberapa waktu lalu, Menkum sudah menyatakan, karena masih berperkara, maka Menkum tidak akan memproses pengesahan kubu manapun,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lain PP INI, Pablo Benua. Ia menilai langkah yang diambil Dirjen AHU ceroboh dan terkesan berpihak.

”Ini keputusan yang ceroboh dan sepihak. Pemerintah telah masuk ke rumah tangga INI, yang seharusnya tidak dibenarkan,” tukas Pablo.

Menurut Pablo, keputusan tersebut bernuansa politis. Ia juga menuding Dirjen AHU telah melakukan cawe-cawe dan membegal Ikatan Notaris Indonesia.

”Dirjen AHU telah memutuskan secara sepihak dengan masuk ke dalam rumah tangga Ikatan Notaris Indonesia, dia melakukan cawe-cawe di dalam organisasi yang mulia ini,” lantangnya.

Pablo juga mengungkapkan ada kejanggalan dalam keputusan dari Dirjen AHU. Sehingga Ia melihat langkah yang dilakukan Dirjen AHU terkesan terstruktur, sistematis dan masif untuk membegal INI.

Dengan begitu, pihaknya akan melakukan hukum terhadap putusan yang dikeluarkan Dirjen AHU.

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Juga kami akan mempelajari kemungkinan ada unsur-unsur pidana dalam keputusan Kemenkum tersebut,” pungkasnya.