Saksi Ahli Sebut Pengadaan LNG Tidak Harus Melalui Tender

Peradilan, Tipikor731 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan impor LNG Corpus Christi yang menjerat mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang ke-10 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Anas Puji yang menjabat Direktur Hukum Pengaturan BUMN.

Usai persidangan, Hari Karyuliarto menyebut terdapat sejumlah poin penting dari keterangan kedua ahli tersebut. Menurut dia, ahli LKPP menjelaskan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan melalui mekanisme tender.

“Dakwaan JPU menyebut pengadaan LNG tidak melalui tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS. Keterangan ahli hari ini justru menyatakan hal tersebut tidak wajib,” ujar Hari.

Setya Budi Arijanta dalam persidangan menjelaskan bahwa dalam praktik pengadaan, mekanisme direct negotiation dapat dilakukan oleh direksi perusahaan, termasuk oleh tim pemasaran Pertamina. Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan kontrak ditemukan kerugian, kontrak dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan melalui adendum oleh direksi yang menjabat.

Ia menyinggung bahwa kontrak impor LNG tersebut berlaku hingga 2039 dan hingga saat ini belum dibatalkan. Menurutnya, hal itu menunjukkan kontrak tersebut masih memberikan keuntungan bagi Pertamina.

Sementara itu, Anas Puji menyampaikan bahwa kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan, yakni perdagangan minyak dan gas, tidak selalu memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, ia menegaskan bahwa jika terdapat kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau aparat penegak hukum, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Meski demikian, menurutnya perlu dilihat terlebih dahulu pada tahapan mana dugaan pelanggaran terjadi, apakah pada fase perencanaan, pengadaan, atau pelaksanaan kontrak.

Dalam kesempatan tersebut, Hari Karyuliarto juga menyoroti jadwal sidang yang dinilai terlalu singkat untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi menjadwalkan tiga kali persidangan pada 16 Maret, 30 Maret, dan 2 April 2026.

Padahal, pihaknya berencana menghadirkan 14 saksi a de charge yang terdiri dari empat saksi fakta dan sepuluh saksi ahli dari kalangan internal maupun eksternal Pertamina. Jadwal tersebut dinilai cukup berat karena berdekatan dengan masa libur bersama, termasuk libur Lebaran dan Nyepi.

Kuasa hukum Hari, Humisar Sahal Panjaitan, juga menyampaikan keberatan serupa. Ia mengatakan sebagian saksi telah memiliki rencana mudik pada pertengahan Maret, meskipun pihaknya tetap berupaya menghadirkan saksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terkait tuduhan korupsi dalam perkara tersebut, Humisar menilai hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan kejahatan. Ia menegaskan bahwa Hari telah pensiun dari Pertamina pada 2014, sementara eksekusi pembelian LNG dari Corpus Christi terjadi pada 2019. Selain itu, kontrak yang ditandatangani pada 2013–2014 juga telah mengalami perubahan melalui novasi pada 2015.

“Dengan demikian kontrak tahun 2013 dan 2014 saat klien kami menjabat sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU menuduh kebijakan impor LNG pada masa kepemimpinan Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.