HukumID | Jakarta – Kuasa hukum terdakwa JK, Hartono Tanuwidjaja, menyoroti keterangan saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan penyebaran data pribadi. Hartono menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek penyebaran data, tetapi juga perlu dikaitkan dengan substansi informasi yang diungkap oleh kliennya.
“Banyak keterangannya itu dibuat kabur oleh penjelasan yang bersangkutan karena selalu berlindung di kata-kata bahwa ini adalah masalah UU ITE yang menyangkut penyebaran data pribadi,” ujar Hartono dalam keterangannya usai sidang, Kamis, (22/10/2026).
Dalam keterangannya, Hartono menyebut saksi pelapor dinilai cenderung berlindung di balik isu penyebaran data pribadi sehingga sejumlah hal yang ingin diungkap melalui data tersebut menjadi tidak jelas. Menurut dia, informasi yang dimiliki JK bertujuan mengungkap dugaan persoalan transaksi pembelian tanah di Denpasar Timur, Bali, pada 2007.
Hartono menjelaskan, transaksi pembelian tanah tersebut diduga menggunakan nama pribadi Shyam Rupchand Janimal dan Suresh Gobindram Vaswani. Ia menyatakan, pihaknya akan menguji keterangan saksi pelapor yang menyebut bahwa pembelian tanah dilakukan untuk kepentingan pribadi, dengan menggunakan nama istri sebagai pendamping pemilik atau pembeli.
“Kita akan buktikan apakah yang disampaikan oleh saksi itu merupakan suatu kebenaran atau suatu hal yang tidak benar,” bebernya.

Selain transaksi pada 2007, Hartono juga menyoroti transaksi berikutnya pada 2017. Ia menduga terdapat transaksi penjualan kembali atas bidang tanah yang sama kepada suatu yayasan, dengan menggunakan dana yayasan tersebut. Menurut Hartono, transaksi itu perlu ditelusuri karena diduga menimbulkan selisih nilai sekitar Rp5 miliar antara harga pembelian awal dan harga penjualan berikutnya.
Hartono menegaskan, asal-usul dana dalam kedua transaksi tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami pihaknya. Ia menyatakan akan menguji dugaan penggunaan dana yayasan, baik dalam pembelian tanah pada 2007 maupun transaksi berikutnya pada 2017.
Persoalan lain yang disoroti adalah hubungan antara yayasan yang disebut dalam keterangannya dengan Gandhi Sevaloka dan Bombay Merchants Association. Ia menilai, hubungan historis komunitas Sindi di Jakarta dengan kegiatan sosial, termasuk pembangunan sekolah, perlu diperjelas dalam persidangan.
“Kalau dikatakan tidak ada hubungan antara yayasan atau sekolah dengan Gandhi Sevaloka, itu merupakan keterangan yang tidak benar,” kata Hartono.
Menurut Hartono, komunitas tersebut memiliki sejarah kegiatan perdagangan dan penghimpunan sebagian keuntungan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Ia menyebut pembangunan sekolah menjadi salah satu bentuk kegiatan tersebut, dengan pengelolaan yang menurutnya harus menggunakan badan hukum yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Hartono juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan saksi-saksi berikutnya. Ia mempertanyakan pemilihan saksi dari komunitas yang disebutnya beranggotakan sekitar 800 orang, sementara hanya sejumlah orang yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Hartono menyatakan, pihaknya akan menggali hubungan para saksi dengan saksi pelapor, termasuk adanya dugaan hubungan kerja antara saksi berikutnya dan pihak pelapor. Hal itu, menurut dia, penting untuk menguji keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Kita akan kejar pertanyaannya, mengapa hanya tiga saksi ataupun dua saksi dari anggota komunitas yang berjumlah 800 orang tersebut yang diminta untuk jadi saksi,” pungkasnya.









