Terkait Pemberitaan BAMA: Karutan Rengat Lapor Polres, Mantan Kadivpas Terkesan Cuci Tangan

Daerah512 Dilihat

HukumID.co.id, Indragiri Hulu – Ramainya pemberitaan di berbagai media online terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Rengat hanya makan ikan asin dan sayur kangkung menjadi perhatian masyarakat. Berbagai macam reaksi bermunculan menanggapi perihal informasi/berita tersebut.

HukumID mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada Kepala Rutan Kelas IIB untuk memastikan kebenaran informasi yang telah beredar secara masif di media daring/online. 

banner 600x600

Jika benar pemberitaan/informasi tersebut, sangatlah berbanding terbalik dengan data dan informasi yang dimiliki HukumID,  bahwa, anggaran Pengadaan Bahan Makanan (Bama) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diseluruh UPT angkanya sangat fantastis mencapai ratusan miliar rupiah di seluruh Rutan/Lapas Provinsi Riau.

Khusus di Rutan Kelas IIB Rengat, pada tahun anggaran 2024 Kementerian Hukum dan HAM mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp5.846.445.063 yang dimenangkan oleh CV. Arsindo Semesta. 

banner 600x600

Dan pada Tahun Anggaran 2025 naik menjadi Rp6.582.718.334 yang dimenangkan oleh CV. Rosadia Petaho. Apabila dijumlahkan, keduanya tembus mencapai angka Rp12,3 Miliar lebih.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat, Ridar Firdaus Ginting menyampaikan, “Itu semua tidak benar beritanya Bang, alias hoax. Saya sudah laporkan ke Polres terkait berita hoax itu bang. Untuk dipahami ya, Bang,” tulisnya sebagai hak jawab melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada hari ini, Kamis, (16/1/2025).

banner 600x600

Ketika disinggung terkait anggaran Bama TA 2024 dan 2025 di Rutan Rengat sebesar Rp12,3 Miliar, dengan terkesan penuh emosional Ridar Firdaus Ginting mengatakan dengan tegas, “Sudah saya pastikan tidak benar ya, Bang”, ujar Karutan Kelas IIB Rengat.

Anehnya, ketika wartawan media ini memperlihatkan dokumen Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) TA 2024 dan 2025 di Rutan Kelas IIB Rengat yang mencapai Rp12,3 miliar lebih, Ginting diam seribu bahasa seolah membenarkan data dan informasi yang disampaikan wartawan HukumID dengan emoticon berjabat tangan dan jempol berkali-kali. 

Di lain pihak, ketika dimintai tanggapan terkait ramainya pemberitaan dan besaran anggaran Bama di Rutan Rengat, Ricky Dwi Biantoro selaku mantan Kadivpas Riau menyampaikan, “Maaf Mas, saya bukan lagi Kadivpas Riau. Saya saat ini Kakanwil Maluku”, tulisnya melalui pesan singkat. 

Ricky terkesan cuci tangan atas informasi yang diperoleh media ini. Sebagai mantan Kadivpas Riau, dinilai mengetahui tentang seluruh proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bama TA 2024 dan 2025 di seluruh UPT Provinsi Riau. 

Pelantikan Ricky Dwi Biantoro sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dilaksanakan pada 14 Januari 2025 di Jakarta. Sedangkan proses lelang/penetapan pemenang tender Pengadaan Bama sudah dilaksanakan sejak 12 November 2024 agar dapat mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

Apalagi, seminggu yang lalu (9/1/2025), Ricky Dwi Biantoro masih melakukan kunjungan kerja di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) terkait BAMA dan memberikan pengarahan mengenai Sistem Monitoring dan Evaluasi Bahan Makanan (Simonev Bama) agar selalu menjaga kebersihan dapur dan kualitas makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar terpenuhi kesehatan dan asupan gizinya. 

JS