Wacana Batas Usia Pensiun Advokat Jadi Perdebatan, Praktisi Hukum Usulkan Revisi UU Advokat

Hukum477 Dilihat

HukumID | Jakarta – Praktisi hukum Pitoyo menolak wacana pembatasan usia pensiun bagi advokat. Menurutnya, gagasan tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan karakteristik profesi advokat sebagai aparat penegak hukum yang independen.

Pitoyo menegaskan bahwa advokat merupakan profesi bebas yang tidak boleh dibatasi oleh ketentuan usia selama tetap menjalankan tugas dengan itikad baik. Ia menyebut kebutuhan masyarakat terhadap jasa advokat masih sangat tinggi di seluruh Indonesia, sehingga pembatasan usia justru dapat mengurangi jumlah tenaga hukum yang dibutuhkan pencari keadilan.

banner 600x600

“Advokat tidak seperti Pegawai Negeri Sipil atau notaris yang memiliki gaji tetap dan struktur kerja tertentu. Penghasilan advokat bergantung pada kesepakatan dengan klien, sehingga konsep pensiun menjadi tidak relevan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Ia juga menilai profesi advokat memiliki perbedaan mendasar dengan notaris yang wilayah kerja dan alur tugasnya lebih terstruktur, misalnya dalam pengurusan administrasi pertanahan seperti pembuatan AJB dan SHM. Sementara itu, banyak advokat, terutama yang sudah berusia lanjut, masih menghadapi ketidakpastian ekonomi dan sangat bergantung pada pendapatan dari klien yang tidak selalu stabil.

banner 600x600

Sebagai solusi alternatif, Pitoyo mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 Ayat (1). Ia menyarankan agar syarat pendidikan advokat ditingkatkan menjadi minimal lulusan magister (S2) hukum yang linier. Selain itu, menurutnya organisasi advokat perlu memperketat rekrutmen dan ujian profesi untuk menjamin lahirnya advokat yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Pitoyo berharap usulan tersebut dapat meningkatkan mutu profesi hukum tanpa mengurangi independensi dan keberlangsungan karier advokat di Indonesia.

banner 600x600