29 Aset Tanah Tak Jelas Asal Usulnya, KPK Telusuri LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Hukum373 Dilihat

HukumID – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dinilai janggal. Penelusuran dilakukan lantaran mayoritas aset tanah dan bangunan yang dilaporkan tidak mencantumkan secara jelas asal-usul perolehannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total 31 aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN Ade Kuswara Kunang, sebanyak 29 aset tidak menjelaskan apakah diperoleh dari hasil sendiri, hibah, maupun warisan.

banner 600x600

“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Senin (22/12/2025).

Menurut Budi, pengisian LHKPN seharusnya dilakukan secara rinci dan transparan, termasuk menjelaskan sumber perolehan setiap aset. Hal tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah potensi penyamaran harta hasil tindak pidana korupsi.

banner 600x600

Penelusuran terhadap LHKPN ini muncul di tengah proses hukum yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang diduga menerima aliran dana suap dengan total mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain sepanjang tahun 2025.

banner 600x600

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 atau bertepatan dengan awal masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi, Ade tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp79.168.051.653 atau sekitar Rp79,1 miliar. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK.

Mayoritas kekayaan Ade berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp76.527.000.000. Dalam laporannya, Ade mengklaim memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang. Namun, hanya dua aset tanah dan bangunan yang secara tegas disebut berasal dari hasil sendiri, sementara sisanya tidak mencantumkan sumber perolehan secara detail.

banner 600x600

Selain aset properti, Ade juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp2.450.000.000. Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 yang disebut diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler tahun 2011 yang diklaim berasal dari warisan, serta mobil Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp1,4 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.

Tak hanya itu, Ade juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653. Dalam LHKPN tersebut, Ade tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya tetap berada di angka Rp79,1 miliar.

KPK menegaskan bahwa meskipun LHKPN Ade Kuswara Kunang telah dinyatakan lengkap secara administratif, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara substantif, terutama untuk menelusuri kesesuaian antara profil kekayaan, sumber penghasilan, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.