HukumID.co.id, Barelang – Kepolisian Resor Kota Balerang (Polresta Balerang) mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan korban seorang driver ojek online, penggelapan ini dilakukan oleh tersangka berinisial SMS.
Diketahui kasus ini bermula pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 12.15 WIB saat seorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual.
Tersangka SMS kemudian menjajikan korban dengan bayaran sebesar Rp150.000 dengan memesan ojek rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.
“Namun, ketika dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan,” ujar Kapolresta Balerang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, Senin (7/4/25)
Selanjutnya, setiba di sebuah warung makan, tersangka SMS meminjam sepeda motor korban dengan modus hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah diberi pinjam oleh korban. Tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut
Setelah ditelusuri oleh tim Polresta Balerang, diketahui tersangka SMS bekerja dengan berprofesi sebagai buruh, kini ia telah ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp900.000.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” tutup Kapolresta Barelang.
*









