KOSMAK Minta Dugaan Korupsi Febrie Diusut Tim Independen

Hukum479 Dilihat

HukumID | Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim penyidik independen untuk mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Permintaan tersebut disampaikan KOSMAK dalam rapat persiapan peluncuran buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin (27/7/2026). Organisasi itu menilai dugaan praktik pemerasan, penyuapan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Jampidsus, dan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu diusut oleh lembaga yang independen.

Koordinator KOSMAK Sugeng mengatakan hasil investigasi internal organisasi tersebut memperkirakan nilai dugaan pemerasan dan penyuapan sepanjang 2022–2026 mencapai sekitar USD 2 miliar atau setara Rp35,6 triliun.

Menurutnya, besarnya nilai dugaan kerugian tersebut menunjukkan bahwa perkara itu tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.

“Kami menduga praktik tersebut tidak dilakukan sendiri. Dugaan itu terjadi ketika Febrie memegang jabatan strategis di Kejaksaan Agung sehingga perlu ditelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Sugeng.

KOSMAK bahkan menduga terdapat keterkaitan pihak lain di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Atas dasar itu, organisasi tersebut juga mendesak agar Jaksa Agung mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain menyampaikan desakan kepada Presiden, KOSMAK memaparkan sejumlah temuan yang diklaim diperoleh dari hasil investigasi mereka. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya, dugaan intervensi terhadap proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), hingga pelaksanaan tugas Satgas PKH di sektor pertambangan.

Dalam perkara dugaan suap hakim pada kasus ekspor CPO, KOSMAK menilai proses penyidikan tidak menyentuh pihak-pihak yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan di perusahaan. Organisasi tersebut juga menduga terdapat intimidasi terhadap petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia yang berujung pada penitipan dana senilai Rp11,8 triliun kepada penyidik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus menyebut pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap perusahaan tersebut.

“Menurut informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan pemberian uang sebagai imbalan agar proses penyidikan tidak berkembang kepada pihak-pihak tertentu,” kata Petrus.

Tak hanya itu, KOSMAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan sejumlah perkara lain yang dinilai berkaitan dengan Febrie Adriansyah, termasuk dugaan suap dalam perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation.

Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu mempertanyakan lambannya perkembangan perkara tersebut. Menurut dia, meskipun terdapat keterangan dari Zarof Ricar dalam proses persidangan, sejumlah nama yang disebut belum juga diproses secara hukum.

KOSMAK juga menyoroti dugaan perbedaan nilai uang tunai yang disita dari rumah Zarof Ricar serta hilangnya sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berpotensi mengungkap asal-usul aliran dana maupun pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, organisasi tersebut meminta dilakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan sanksi administrasi yang dijatuhkan Satgas PKH kepada sejumlah perusahaan pertambangan. KOSMAK menilai perlu ada transparansi mengenai besaran sanksi yang telah dipungut maupun mekanisme pelaksanaannya.

“Kami melihat masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait pelaksanaan sanksi administrasi tersebut sehingga perlu dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Ronald Loblobly.

Hingga berita ini diterbitkan, HUKUMID masih berupaya meminta tanggapan kepada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin, KPK, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan KOSMAK. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan klaim dari KOSMAK dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.