Dirjen AHU Widodo Dorong Penguatan Ekosistem Kepailitan dan PKPU di Indonesia
HukumID | Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mendorong penguatan ekosistem hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, perguruan tinggi, dan organisasi profesi.
Menurut Widodo, keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem hukum menjadi langkah positif untuk bersama-sama mengembangkan sistem kepailitan dan PKPU di Indonesia.
“Ini merupakan langkah positif yang terus kita dorong dan menjadi salah satu sumbangsih kepada pemerintah untuk sama-sama kita mengembangkan ekosistem perusahaan kita, sekaligus juga mengembangkan ekosistem hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia,” ujar Widodo usai hadiri pelantikan pengurus PERKAPI, Jumat (18/9/2026).
Ia menyebut, penguatan ekosistem tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah. Sejumlah unsur lain juga memiliki peran, mulai dari Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, hingga perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum yang telah membangun kerja sama.
Dalam kesempatan tersebut, Widodo juga menyampaikan pentingnya organisasi profesi yang baru untuk belajar dan melakukan perbandingan dengan organisasi profesi lainnya. Menurutnya, organisasi tersebut juga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya.
“Sebagai salah satu organisasi baru tentu akan belajar dengan empat organisasi lainnya, akan melakukan perbandingan-perbandingan, melakukan perbaikan-perbaikan, dan yang paling penting juga nanti melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para anggotanya seperti yang lainnya,” kata Widodo.
Widodo menambahkan, pembinaan dan pengawasan tersebut perlu berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun melalui komite bersama yang melibatkan pemerintah dan Mahkamah Agung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah standardisasi pendidikan bagi profesi kurator dan pengurus. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan, kata Widodo, telah membahas pentingnya kurikulum bersama untuk mendukung perkembangan hukum kepailitan di Indonesia.
“Kita menyepakati kurikulum bersama supaya pengembangan hukum kepailitan di Indonesia ini semakin maju dan terus mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Widodo mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua rancangan undang-undang yang tengah disiapkan dan berkaitan dengan bidang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang mengenai perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Kedua, rancangan undang-undang mengenai pendidikan profesi kurator dan pengurus di Indonesia.
Menurut Widodo, kedua agenda tersebut menjadi perhatian publik dan membutuhkan dukungan dari organisasi profesi. Kehadiran organisasi profesi baru dinilai dapat memberikan tambahan energi dalam upaya memperbaiki dan mengembangkan profesi kurator dan pengurus.
“Dengan hadirnya organisasi profesi, kita mendapatkan amunisi baru, kita mendapatkan energi baru untuk sama-sama mendorong bagaimana kita mendesain agar profesi kurator dan pengurus ini bisa lebih baik lagi ke depan,” tutur Widodo.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah organisasi profesi kurator dan pengurus, Widodo mengatakan hal tersebut masih terbuka. Ia menegaskan pemerintah tidak dapat berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut karena perkembangan ke depan akan bergantung pada politik hukum serta proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas undang-undang kepailitan maupun nanti undang-undang profesi kurator, kita mengikuti politik hukumnya,” kata Widodo.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang menetapkan adanya organisasi tunggal bagi profesi kurator dan pengurus seperti halnya organisasi di bidang notaris.
“Tidak ada organisasi tunggal seperti halnya organisasi di bidang notaris yang cuma menyediakan satu-satunya organisasi,” ujarnya.
Menurut Widodo, perkembangan mengenai organisasi profesi kurator dan pengurus pada akhirnya akan sangat bergantung pada aspirasi publik serta keputusan pembentuk undang-undang apabila rancangan undang-undang mengenai profesi kurator dan pengurus dibahas lebih lanjut.
“Jadi tergantung nanti aspirasi publik seperti apa dan bagaimana, tergantung juga kepada pembentuk undang-undang jika kemudian hari membahas rancangan undang-undang tentang profesi kurator dan pengurus,” pungkasnya.









