Lucas: Kurator Nakal Tak Boleh Dilindungi!

Hukum1167 Dilihat

HukumID | Jakarta — Profesi kurator dinilai menghadapi persoalan serius karena hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur profesi, kewenangan, perlindungan, hingga mekanisme pengawasannya.

Kurator dan praktisi kepailitan Lucas menilai kondisi tersebut membuat kurator bekerja dengan kewenangan besar, tetapi tanpa rambu-rambu yang cukup jelas. Padahal, kurator menangani harta pailit dengan nilai yang dapat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Hal itu disampaikan Lucas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus.

“Kurator bekerja menangani harta kekayaan, budel pailit, yang jumlahnya ratusan juta, miliar, puluhan miliar, ratusan miliar, bahkan triliunan. Jadi kurator bekerja, tidak ada undang-undang profesinya,” kata Lucas.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) memang telah mengatur sejumlah hal mengenai kurator. Namun, pengaturan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik.

Lucas menggambarkan kondisi tersebut seperti kurator yang bekerja secara “freestyle” karena kewenangannya besar, tetapi batas-batas serta perlindungan hukumnya belum diatur secara komprehensif.

“Bayangkan kita jadi freestyle. Ketika menjadi kurator seperti itu, kita bisa bertabrakan dengan banyak kepentingan dan kita tidak tahu harus bagaimana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah diangkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan niaga, kurator langsung menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Persoalan muncul ketika aset pailit harus dikumpulkan, diverifikasi, kemudian dijual. Menurut Lucas, proses tersebut sangat rentan menimbulkan konflik, terutama terkait penilaian dan penjualan aset.

“Yang menjadi masalah ini nanti dijual terlalu murah, atau dijual terlalu mahal. Debitur menjadi marah, ada kreditur menjadi marah. Ini masalah yang selalu muncul,” katanya.

Lucas juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap kurator. Dalam praktiknya, kurator yang sedang menjalankan tugas dapat dilaporkan ke kepolisian atau dihalangi ketika hendak mengambil dokumen dan aset perusahaan.

“Kurator lagi kerja dilaporkan kepolisian. Sehingga kandas. Atau kita ketika bekerja mau ambil spesimen di bank, kita mau ambil buku perusahaan, kita mau masuk ke dalam perusahaan itu, dihalangi,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak hanya memberikan perlindungan kepada kurator, tetapi juga menetapkan batasan yang tegas.

Lucas menyebut perlindungan tersebut dapat berupa semacam “imunitas” bagi kurator yang bekerja sesuai aturan. Namun, perlindungan itu tidak boleh menjadi tameng bagi kurator yang melakukan pelanggaran.

“Di satu sisi diberikan perlindungan. Dalam bahasa kasarnya kita mau sedikit apa, imunitas. Tapi di sisi lain, tidak boleh tidak dikontrol,” tegas Lucas.

Ia menilai pengawasan menjadi aspek penting karena kewenangan kurator menyangkut harta dengan nilai sangat besar. Salah satu persoalan yang disorot adalah proses verifikasi tagihan kreditur.

Lucas mengingatkan adanya potensi munculnya kreditur yang sebenarnya tidak memiliki tagihan, tetapi kemudian tercatat sebagai kreditur dalam proses kepailitan. Sebaliknya, tagihan yang sebenarnya ada juga dapat tidak didaftarkan.

“Banyak permainan-permainan pada waktu pendaftaran tagihan-tagihan itu. Ada tagihannya ditambahkan, ada tagihannya dikurangi,” ujarnya.

Menurut Lucas, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih kuat. Ia menilai pengawasan terhadap kurator selama ini masih memiliki sejumlah celah.

Karena itu, Lucas mengusulkan agar RUU Profesi Kurator dan Pengurus membentuk majelis pengawas kurator. Mekanisme tersebut, menurutnya, dapat menjadi filter sebelum seorang kurator diperiksa dalam perkara pidana.

“Kalau ketika kurator itu dilaporkan ke kepolisian, polisi mau menyidik dan memeriksa, bisa difilter dulu melalui majelis pengawas kurator. Supaya dilihat apakah wajar kurator ini diperiksa atau tidak,” jelasnya.

Lucas menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh menjadi hambatan baru bagi proses penegakan hukum. Pemeriksaan oleh majelis pengawas harus dibatasi dalam waktu tertentu mengingat proses kepailitan memiliki karakter cepat.

“Tidak boleh sampai majelis pengawas periksa satu tahun. Urusan kepailitan ini waktunya singkat,” katanya.

Selain perlindungan dan pengawasan, Lucas juga menilai RUU tersebut perlu mengatur secara jelas standar kehati-hatian profesional kurator dan pengurus.

Ia mencontohkan, apabila kurator melakukan kesalahan nyata, seperti menjual aset terlalu murah tanpa appraisal, maka kurator harus bertanggung jawab.

“Memang kurator salah. Menjual murah sekali, tidak di-appraisal. Itu risiko kurator. Tidak boleh dia lari,” tegasnya.

Namun, standar tersebut menurutnya harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengubah beban pembuktian maupun hubungan sebab-akibat yang telah diatur dalam rezim kepailitan.

Lucas juga mengingatkan agar RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak berbenturan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004. Bahkan, ia mengusulkan agar pengaturan profesi tersebut dapat ditempatkan sebagai lex specialis sepanjang menyangkut profesi kurator dan pengurus.

“Kalau bisa ini menjadi lex specialis, di mana undang-undang profesi ini berdiri di atas dari undang-undang kepailitan. Kalau diatur bersama-sama, jangan sampai bertabrakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Lucas meminta agar RUU tidak hanya menggunakan nomenklatur “profesi kurator”. Menurutnya, pengaturan seharusnya mencakup kurator dan pengurus, karena keduanya memiliki peran dalam proses kepailitan maupun PKPU.

“Dalam undang-undang kepailitan itu ada kurator, ada pengurus. Mestinya itu kedua-duanya, kurator dan pengurus,” katanya.

Lucas menyebut sejumlah isu penting yang perlu masuk dalam RUU tersebut, antara lain perlindungan hukum dan pencegahan kriminalisasi, transparansi, akuntabilitas, integritas profesi, mekanisme paksa badan, pertanggungjawaban perdata, honorarium kurator, serta biaya kepailitan.

Khusus mengenai paksa badan, Lucas menilai mekanismenya perlu diperjelas karena dalam perkara kepailitan kurator dapat meminta debitur yang tidak kooperatif untuk dikenakan tindakan tersebut.

“Kepailitan diberikan hak kepada kurator, bisa meminta agar debitur yang tidak kooperatif bisa diminta paksa badan, ditahan, disandera. Tapi mekanismenya nggak ada,” ungkapnya.

Menurut Lucas, ketiadaan aturan yang komprehensif tersebut menjadi alasan kuat agar pembentukan UU Profesi Kurator dan Pengurus segera diwujudkan.

Ia berharap regulasi baru nantinya mampu menciptakan keseimbangan: kurator yang bekerja benar mendapatkan perlindungan, sementara kurator yang menyalahgunakan kewenangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau kurator itu sudah menjalankan sesuai undang-undang yang ada, ya itu harus dilindungi. Tapi kalau kurator bermain gila, melanggar undang-undang, itu tidak boleh dilindungi,” pungkas Lucas.