Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Balita

Hukum918 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kasus kekerasan seksual dengan korban anak berusia 5 tahun di Kabupaten Garut, menyita perhatian dari Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia. Ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual tersebut yang melibatkan orang tua dan orang terdekat korban.

“Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ujarnya, Jum’at (11/4/25)

Selanjutnya, Lola mendesak agar kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, agar pelaku jera serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah, kakek, dan paman kandung dari anak tersebut adalah sebuah kebiadaban. Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat,” Jelasnya

Lola juga menambahkan, maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan dan anak agar menjadi atensi untuk semua pihak. Menurutnya perlu ada Satgas yang menaungi di tingkat dua yakni Kabupaten dan Kota pada polres-polres se-Indonesia.

“Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” tutup Lola.

**