HukumID.co.id, Serang – Seorang pria berinisial ML (23) memutilasi kekasihnya, SA (19) di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, diketahui motif pelaku membunuh serta memutilasi korban lantaran pelaku kesal karena korban meminta ia untuk segera menikahinya. korban pada saat itu mengaku sedang hamil kepada pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menjelaslan kronologi pembunuhan itu terjadi ketika pelaku menjemput korban di rumah kakeknya, pada Minggu (13/4) sekitar pukul 12.00 WIB untuk pergi makan bakso.
Akan tetapi, di tengah perjalanan korban mendesak pelaku untuk segera menikahinya karena telah hamil.
“Pelaku mengaku kesal lantaran terus didesak korban hingga memicu emosi,” ujar Salahuddin, Minggu (20/4/2025).
Selanjutnya, Korban kemudian diajak ke area kebun karet yang jauh dari permukiman warga, dengan modus untuk membicarakan tentang kehamilan korban
Lalu, pelaku meminta korban untuk menunggu dirinya sebentar, ternyata pelaku pulang untuk mengambil golok. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi untuk membunuh dan mutilasi korban.
Setelah melakukn mutilasi, pelaku lalu memasukan Potongan tubuh itu ke dalam karung putih, lalu dibuang ke sungai.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tutup Salahuddin.
**









