HukumID | Jakarta — Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 yang dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40. Ketua Umum IKADIN Adardam Achyar menjelaskan bahwa Rakernas tahun ini mengangkat tema “Melalui Rakernas, kita tingkatkan kualitas advokat dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional.”
Menurutnya, tema tersebut relevan dengan situasi hukum nasional yang sedang memasuki fase penting, yakni diberlakukannya KUHP baru dan rencana pengesahan RUU KUHAP sebelum Desember.
“Kami ingin mendapatkan pemahaman yang lebih konkret mengenai substansi KUHP dan RUU KUHAP langsung dari Wamenkum dan Komisi III. Ini penting agar setelah Rakernas, para advokat di daerah bisa mengimplementasikannya dalam pemberian pembelaan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sejak berdiri, IKADIN konsisten pada tiga misi utama, memberikan bantuan hukum gratis, penyuluhan hukum cuma-cuma, serta terlibat dalam politik pembangunan. Rakernas menjadi ruang bagi organisasi untuk memperkuat kapasitas tersebut.
Adardam juga menyinggung isu reformasi penegak hukum. Ia menyatakan bahwa perbaikan tidak boleh setengah-setengah dan tidak hanya menyasar kepolisian.
“Kita mendukung tim Reformasi Polri. Tetapi yang harus direformasi itu bukan hanya Polri. Kejaksaan harus direformasi. Mahkamah Agung juga harus direformasi. Kalau hanya satu instansi, seakan-akan yang bermasalah hanya Polri,” katanya.
IKADIN turut mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas dalam membenahi seluruh lembaga penegak hukum, termasuk profesi advokat. Menurutnya, salah satu kunci pembenahan adalah kembali ke semangat Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Advokat terkait single bar.
“Dengan single bar, akan ada standarisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan peningkatan kualitas advokat. Sekarang rekrutmen advokat sudah sangat menyedihkan dan melahirkan advokat yang tidak berkualitas,” tegasnya.
Ia menyebut, rendahnya kompetensi advokat membuat fungsi kontrol terhadap kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan menjadi lemah.
Terkait wacana pencabutan sejumlah SK yang menjadi dasar banyaknya organisasi advokat, ia menyatakan tujuan utama IKADIN bukan sekadar pencabutan, tetapi pengembalian kewenangan tunggal kepada PERADI agar sistem pembinaan advokat kembali seragam dan kuat.
Ia berharap bahwa Rakernas 2025 dapat mempererat persatuan internal, memperkuat pertukaran informasi antarwilayah, serta meningkatkan eksistensi dan manfaat organisasi bagi masyarakat pencari keadilan.








