KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang di Pemkab Situbondo

Hukum, Tipikor404 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka baru selaku pihak pemberi suap dan langsung melakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan terhadap lima orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Kelima tersangka yang dimaksud adalah ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR Direktur CV Karunia, TG pemilik CV Citra Bangun Persada, MAS Direktur PT Anugrah Cakra Buwana Jaya Lestari, dan AFB Direktur PT Bajakarya Nusantara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat KS Bupati Situbondo periode 2021–2025, serta EPJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, yang telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyidikan berawal dari penggunaan Dana PEN yang sejatinya merupakan program pemerintah pusat untuk memperkuat likuiditas daerah dan mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, dana tersebut justru diselewengkan.

“Bupati Situbondo bersama PPK-nya diduga melakukan pengaturan pemenangan paket pekerjaan di Dinas PUPP. Mereka meminta uang fee atau istilahnya ‘izin investasi’ sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada para rekanan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, kelima pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap menyanggupi permintaan tersebut agar perusahaan mereka memenangkan proyek-proyek pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Total suap yang diterima oleh KS dan EPJ mencapai Rp4,21 miliar, dengan rincian dari ROS sebesar Rp780 juta, TG sebesar Rp1,6 miliar, AAR sebesar Rp1,33 miliar, dan MAS serta AFB bersama-sama memberikan Rp500 juta.

Selain itu, disebutkan bahwa dari total komisi yang disepakati, Bupati KS menerima bagian 10 persen, sementara EPJ mendapatkan sekitar 7,5 persen dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, kelima tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Asep menegaskan bahwa KPK tidak melakukan pemilahan dalam penanganan perkara baik dari kementerian atau lembaga pusat yang dijerat dalam kasus dana PEN.

“Kalau kita temukan ada oknum dari pemerintah pusat yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti. Dalam kasus lain, seperti di Kolaka, pihak pusat juga sudah kami tangani,” ujarnya.

Menurut Asep, sebagian besar temuan korupsi terkait dana PEN terjadi pada tahap penggunaan dana di daerah.

“Ketika dana itu sudah sampai dan digunakan untuk proyek, di situ para oknum kepala daerah atau pejabat daerah mulai bermain, meminta bagian dari proyek. Modusnya seperti itu yang banyak kami temukan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun dalam kasus Situbondo dana PEN akhirnya batal digunakan dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), pola penyimpangan yang dilakukan tetap serupa.

Asep kembali menegaskan bahwa KPK berharap perkara ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan memastikan setiap rupiah yang bersumber dari APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

“Seharusnya dana PEN maupun DAK digunakan untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, di Situbondo dana tersebut justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, lembaga pemeriksa keuangan, serta rekan-rekan media yang terus mendukung kerja pemberantasan korupsi.

“Semoga penanganan perkara seperti ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas pejabat publik agar tidak tergoda melakukan korupsi,” pungkasnya.