HukumID | Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak tergugat dalam perkara Non-Convertible Debenture (NCD) senilai US$28 juta. Keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kerugian yang dialami perusahaan.
Kuasa hukum CMNP, Lucas, menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Namun demikian, CMNP tetap mengajukan banding karena menilai besaran ganti rugi yang dikabulkan masih jauh dari nilai kerugian yang sesungguhnya serta belum dikabulkannya permohonan sita jaminan.
Menurut Lucas, putusan pengadilan hanya menghitung ganti rugi berdasarkan pokok utang ditambah bunga 6 persen per tahun sejak Mei 2002 hingga pelunasan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Sementara itu, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp119 triliun dan kerugian immateriil sebesar US$1 miliar.
Ia menegaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi, sehingga dasar penghitungan kerugian tidak semata-mata mengacu pada perjanjian pokok. Untuk menghitung nilai kerugian, pihaknya menggandeng kantor akuntan publik internasional yang menggunakan metode perhitungan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan sebagai acuan.
Selain nilai ganti rugi, CMNP juga menyoroti tidak dikabulkannya permohonan sita jaminan terhadap aset tergugat. Menurut Lukas, sita jaminan penting untuk mencegah aset dialihkan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung, sehingga apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, aset tersebut masih tersedia untuk dieksekusi.
Dalam kesempatan yang sama, pemilik CMNP, Yusuf Hamka, menyatakan tetap optimistis menghadapi proses hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan para pemegang saham dan pihak-pihak yang dirugikan.
Sementara itu, Lukas mengungkapkan bahwa pihak tergugat juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun menurutnya, sebagian besar argumentasi yang diajukan hanya berkutat pada persoalan formal seperti dalil kurang pihak dan salah pihak, yang sebelumnya telah ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama.
Terkait pokok perkara, Lucas kembali menegaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya menyatakan NCD senilai US$28 juta tersebut tidak sah. Salah satu alasannya karena instrumen tersebut diterbitkan dalam mata uang dolar AS, padahal menurut ketentuan yang berlaku saat itu harus menggunakan rupiah dan tidak tercatat dalam laporan resmi bank penerbit.
Di sisi lain, CMNP juga mengungkap bahwa laporan dugaan tindak pidana terkait perkara tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 2025. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan pihak pelapor telah menerima delapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, penyelidikan diputuskan untuk dilanjutkan.
CMNP berharap proses banding dapat memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap besaran kerugian yang diklaim serta memberikan perlindungan hukum melalui penetapan sita jaminan atas aset-aset yang menjadi objek sengketa.







