HukumID | Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), praktisi kepailitan yang juga Ketua Pembina Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Lucas menilai sistem kepailitan di Indonesia masih belum mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada substansi undang-undang, tetapi juga pada belum adanya hukum acara yang mengatur secara rinci mekanisme kerja kurator, hakim pengawas, maupun pengurus dalam proses kepailitan.
“Undang-undang kepailitan itu masih banyak celahnya. Banyak yang belum diatur secara tegas sehingga melahirkan berbagai interpretasi. Bahkan putusan Mahkamah Agung untuk perkara yang serupa masih bisa berbeda-beda,” ujar Lucas dalam wawancara bersama HukumID, Selasa (27/7/2026).
Lucas mengatakan, kepastian hukum sulit tercapai apabila aturan pelaksanaan masih bersifat abu-abu. Kondisi tersebut menyebabkan proses kepailitan sering kali bergantung pada interpretasi masing-masing aparat penegak hukum maupun pihak yang menangani perkara.
Ia menilai hubungan kerja antara kurator dengan hakim pengawas hingga saat ini juga belum memiliki pedoman yang jelas. Akibatnya, pengawasan terhadap proses pemberesan harta pailit sering kali tidak berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, Lucas menyoroti belum adanya pengaturan mengenai batas waktu berbagai tahapan kepailitan, mulai dari proses insolvensi, appraisal aset, pelelangan, hingga mekanisme penjualan aset di bawah tangan.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus diatur secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi debitur maupun kreditur.
“Kalau aturannya jelas, orang yang berniat menyimpang pun akan sulit melakukannya. Sebaliknya, kalau aturan kabur, orang baik pun bisa menjadi tidak baik karena sistemnya memang membuka peluang,” katanya.
Lucas berpandangan bahwa restrukturisasi perusahaan seharusnya menjadi prioritas sebelum dilakukan pemberesan aset melalui likuidasi.
Ia mengingatkan bahwa kepailitan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat pelelangan aset karena dapat berdampak luas terhadap dunia usaha dan tenaga kerja.
Menurutnya, apabila sebuah perusahaan masih memiliki peluang untuk dipulihkan melalui restrukturisasi, maka kesempatan tersebut harus diberikan terlebih dahulu.
“Kalau masih bisa direstrukturisasi, masih bisa diselamatkan, ya itu yang harus didahulukan. Jangan semua langsung berujung pada likuidasi,” ujarnya.
Lucas juga mengingatkan bahwa likuidasi perusahaan secara masif di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit berpotensi meningkatkan angka pengangguran serta menurunkan tingkat pemulihan piutang (recovery rate) para kreditur.
Dalam kesempatan tersebut, Lucas turut meluruskan anggapan masyarakat yang selama ini mengidentikkan kepailitan dengan kebangkrutan.
Ia menegaskan bahwa istilah “bangkrut” tidak dikenal dalam Undang-Undang Kepailitan.
“Yang dikenal dalam undang-undang adalah pailit, insolvensi, pemberesan, dan likuidasi. Tidak ada istilah bangkrut,” jelasnya.
Lucas menjelaskan bahwa setelah seluruh proses pemberesan selesai, perusahaan yang telah dinyatakan pailit secara hukum tetap dapat dihidupkan kembali. Apabila para pemegang saham kemudian memutuskan membubarkan perusahaan, mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan melalui Undang-Undang Kepailitan.
Perlindungan Kurator Harus Disertai Akuntabilitas
Lucas juga menilai perlindungan hukum terhadap profesi kurator memang diperlukan. Namun, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme pertanggungjawaban.
Menurutnya, kurator yang bekerja sesuai ketentuan harus mendapatkan perlindungan hukum, sementara kurator yang melakukan penyimpangan wajib dikenai sanksi secara tegas.
Ia mencontohkan masih adanya kurator yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban berkala maupun sulit dihubungi oleh para pihak yang berkepentingan.
“Kalau kurator bekerja dengan benar, harus dilindungi. Tetapi kalau menyimpang, tentu tidak boleh dilindungi. Semua harus transparan,” tegasnya.
Apabila pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Lucas menilai prioritas utamany adalah pembentukan hukum acara kepailitan yang mengatur secara rinci hak, kewajiban, kewenangan, batas waktu, hingga sanksi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
Ia menegaskan bahwa tanpa aturan pelaksanaan yang jelas, kepastian hukum akan sulit diwujudkan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian hukum, tetapi kepastian aturan main. Kalau aturan mainnya jelas, semua pihak akan memiliki standar yang sama dalam menjalankan proses kepailitan,” pungkasnya.








