Prof Agus Surono: Jangan Rampas Harta Sah! Kejar Hasil Kejahatannya!

Hukum918 Dilihat

HukumID | Jakarta — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen yang justru mengancam hak kepemilikan warga negara.

Menurut Agus, semangat utama perampasan aset harus diarahkan untuk mengejar dan mengambil hasil kejahatan, bukan merampas harta yang diperoleh secara sah.

“Semangatnya adalah kejar kejahatannya, telusuri hasil kejahatannya, rampas hasil kejahatannya, tapi jangan merampas harta yang tidak dapat dibuktikan mempunyai hubungan dengan kejahatan,” ujar Agus dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR RI.

Agus menegaskan, status seseorang sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana tidak serta-merta membuat seluruh kekayaannya dapat dijadikan objek perampasan.

Ia menilai harus ada pembuktian mengenai hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Tidak serta-merta otomatis menjadikan seluruh kekayaan ini merupakan objek perampasan,” tegasnya.

Menurut Agus, prinsip tersebut menjadi semakin penting apabila mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) diterapkan.

Ia menekankan bahwa NCB tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas bagi negara untuk mengambil aset tanpa pembuktian yang kuat.

“NCB ini bukan merupakan jalan pintas. Tanpa putusan pemidanaan bukan berarti tanpa pembuktian,” katanya.

Agus menyebut sedikitnya terdapat sejumlah prinsip pengaman yang harus melekat dalam mekanisme perampasan aset. Di antaranya due process of law, proporsionalitas, judicial control, perlindungan terhadap hak milik yang sah, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.

Ia juga menyoroti pentingnya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset.

“Semakin besar kewenangan aparat penegak hukum, maka semakin kuat kontrol pengadilan,” ujarnya.

Harta Sah Tak Boleh Dirampas

Agus menegaskan, harta yang diperoleh secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum. Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan status hukum seseorang sebagai satu-satunya alasan untuk merampas seluruh kekayaannya.

“Harta yang sah tidak boleh dirampas hanya karena status hukum,” tegas Agus.

Ia mengingatkan adanya potensi persoalan ketika aset milik keluarga atau pihak ketiga ikut terseret dalam perkara pidana.

Dalam praktik, kata Agus, hubungan keluarga dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat otomatis menjadi dasar untuk menyatakan aset keluarga tersebut berkaitan dengan kejahatan.

“Hubungan keluarga bukan bukti terkaitnya aset dengan tindak pidana,” katanya.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya berfokus pada asal-usul aset dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada siapa pemilik atau pihak yang menguasainya.

Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk kreditor dan ahli waris.

Agus juga menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus diawali bukti yang memadai mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Menurutnya, negara tidak boleh membalikkan pembuktian secara absolut kepada pemilik aset.

“Negara lebih dulu menunjukkan bukti yang memadai,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme keberatan dan upaya hukum harus tersedia apabila pihak ketiga dapat membuktikan bahwa aset yang hendak dirampas tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, apabila tindakan negara dalam melakukan perampasan ternyata tidak sah, harus tersedia mekanisme pemulihan dan kompensasi bagi pihak yang dirugikan.

Agus juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara kategori aset dan jenis kerugian. Hal tersebut diperlukan agar kerugian negara tidak dicampuradukkan dengan kategori kerugian lainnya yang masih menimbulkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum.

Aset Rampasan Harus Kembali kepada Korban

Tak hanya soal perampasan, Agus menilai mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset juga harus diatur secara jelas.

Aset yang telah dirampas tidak boleh berhenti pada tahap penguasaan negara. Harus terdapat mekanisme yang memastikan aset tersebut dapat dikembalikan kepada korban sesuai dengan karakter tindak pidananya.

“Pengembalian kepada korban dan kepada negara sangat tergantung dari kualifikasi delik atau tindak pidana,” jelasnya.

Ia menilai korban tidak selalu negara. Dalam tindak pidana tertentu, terdapat korban individu maupun kelompok masyarakat yang mengalami kerugian ekonomi dan berhak memperoleh pemulihan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa mekanisme pemulihan korban menjadi bagian penting dari keseluruhan sistem.

Agus kemudian merumuskan prinsip utama yang menurutnya harus menjadi roh dalam pembentukan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kewenangan luas untuk mengambil harta warga, melainkan negara yang mampu memburu hasil kejahatan sekaligus menjaga hak warga yang memperoleh hartanya secara sah.

“Negara yang kuat bukan negara yang mudah mengambil harta warga, melainkan negara yang mampu merampas hasil kejahatan sambil melindungi harta yang sah warga negaranya,” pungkas Agus.