Kurator Terancam Kriminalisasi? Resha Agriansyah Desak UU Profesi Kurator Segera Dibentuk

Hukum993 Dilihat

HukumID | Jakarta – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong segera dibentuknya Undang-Undang Profesi Kurator sebagai regulasi khusus yang mengatur kedudukan, kewenangan, perlindungan, hingga standar profesi kurator dan pengurus.

Sekjend AKPI Resha Agriansyah mengatakan kebutuhan terhadap regulasi khusus tersebut semakin mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berusia lebih dari dua dekade.

Menurut Resha, perkembangan hukum dan dinamika profesi kurator selama lebih dari 20 tahun terakhir membuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut perlu disesuaikan.

“Dinamika kekinian terkait profesi kami memang sangat signifikan. Apalagi ketika melihat Undang-Undang 37 Tahun 2004, ternyata usianya sudah lebih 22 tahun. Sehingga mungkin perlu ada perubahan-perubahan yang sangat signifikan terkait pasal-pasal akibat adanya perkembangan hukum di Indonesia,” ujar Resha dalam pemaparannya.

Selain persoalan usia regulasi, Resha menyoroti meningkatnya fenomena yang disebut sebagai kriminalisasi terhadap profesi kurator dan pengurus dalam dua tahun terakhir.

Ia juga mengungkapkan masih adanya tumpang tindih antara UU Nomor 37 Tahun 2004 dengan berbagai peraturan lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas kurator dan pengurus.

“Ketiga, sangat sering terjadi, khususnya bagi kami kurator dan pengurus, karena Undang-Undang 37 sudah berusia 20 tahun, kadang terjadi tumpang tindih antara peraturan satu dengan peraturan lainnya. Sehingga memang sangat penting untuk segera dibentuk Undang-Undang Profesi Kurator,” katanya.

Usulkan 15 Poin Pengaturan

Dalam pembentukan UU Profesi Kurator, AKPI menyampaikan sekitar 15 poin yang dinilai penting untuk diatur. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kedudukan dan profesi kurator.

Resha menjelaskan, UU Profesi Kurator nantinya perlu disinergikan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 yang selama ini lebih menitikberatkan pada hukum acara kepailitan dan PKPU.

Regulasi baru tersebut juga diharapkan dapat mengatur secara lebih komprehensif mengenai organisasi profesi kurator, termasuk mekanisme pengangkatan dan pelantikan anggota, hak dan kewajiban, pendidikan, sertifikasi, sanksi, larangan, kode etik, serta standar profesi.

AKPI juga mengusulkan agar lima organisasi profesi kurator yang ada dapat memiliki standar bersama, khususnya mengenai kurikulum pendidikan, kode etik, dan standar profesi.

“Tujuannya adalah agar ada standarisasi bersama yang diberikan, sehingga ada pandangan yang sama diberikan oleh semua organisasi,” jelas Resha.

Menurut dia, kesamaan standar diperlukan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kurator dapat berjalan dengan parameter yang sama di seluruh organisasi profesi.

Resha turut mengusulkan integrasi sistem digital dalam pelaporan kinerja kurator dan pengurus. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkara yang ditangani, laporan berkala hingga proses pemberesan.

Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum diharapkan dapat memperoleh akses terhadap data dan perkembangan perkara secara lebih sistematis.

Namun, transparansi tersebut tetap harus diimbangi dengan perlindungan data. AKPI menilai informasi terkait kepailitan dan PKPU memiliki risiko disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme mitigasi yang memadai.

“Perlu ada mitigasi risiko terhadap semua informasi kepailitan dan PKPU, jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan informasi dan transparansi tersebut,” ujar Resha.

Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap profesi kurator juga dinilai perlu diatur secara jelas, termasuk batas kewenangan pemerintah, hakim pengawas, majelis hakim, serta organisasi profesi.

Salah satu poin yang mendapat perhatian besar adalah mekanisme pengaduan, pemeriksaan, dan disiplin profesi.

Resha mengusulkan agar Dewan Kehormatan organisasi profesi tetap menjadi tempat pemeriksaan awal terhadap laporan atau pengaduan yang masuk. Namun, diperlukan pula Dewan Kehormatan bersama yang berfungsi menyamakan standar profesi dan kode etik sekaligus menangani proses banding.

Menurutnya, setiap laporan seharusnya terlebih dahulu melalui pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan laporan tersebut memiliki dasar dan data yang memadai.

Setelah memenuhi kriteria, perkara dapat diperiksa Dewan Kehormatan organisasi profesi. Apabila terdapat upaya banding, pemeriksaan dapat dilanjutkan pada Dewan Kehormatan bersama.

“Jadi ada dua tingkat, yang pertama adalah tingkat pertama, dan kedua adalah tingkat banding,” katanya.

Skema tersebut juga berkaitan dengan usulan perlindungan hukum bagi kurator dan pengurus dari risiko kriminalisasi.

Resha mengusulkan agar dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota profesi terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana, barulah perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum pidana atau perdata.

“Diperiksa dahulu di Dewan Kehormatan, apabila terbukti ada tindak pidana atau pelanggaran di sana, kemudian dapat dilanjutkan di dalam upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Menurut Resha, mekanisme tersebut penting untuk mencegah laporan digunakan sebagai instrumen untuk menghambat pelaksanaan tugas kurator dalam proses kepailitan.

Perlu Koordinasi dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

AKPI juga menilai koordinasi lintas sektor menjadi persoalan penting yang perlu mendapat tempat dalam UU Profesi Kurator.

Kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya berhubungan dengan berbagai institusi, antara lain KPKNL, ATR/BPN, perbankan, perpajakan, aparat penegak hukum, hingga organisasi profesi.

Karena itu, Resha mengusulkan adanya peraturan bersama antara pemerintah dan organisasi profesi agar pelaksanaan tugas kurator dapat berjalan lebih sinergis.

Ia mencontohkan, dalam menjalankan tugas, kurator kerap berhadapan dengan instansi yang belum memahami secara utuh kedudukan dan kewenangan kurator.

“Ketika kami biasanya datang di ATR-BPN atau dengan perbankan dan perpajakan, mereka menanya, istilah kurator itu apa? Sehingga menurut kami, perlu ada koordinasi lintas sektor pemerintahan,” ungkapnya.

Dalam usulannya, AKPI juga menyinggung konsentrasi perkara dan evaluasi kerja. Resha mengusulkan adanya pembatasan jumlah perkara yang ditangani kurator, dengan setidaknya tiga perkara sebagai batas konsentrasi kerja yang dapat dievaluasi secara rutin.

Selain itu, standar operasional profesi juga perlu disusun bersama oleh organisasi-organisasi profesi sehingga menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai kurator dan pengurus.

Persoalan debitur yang tidak kooperatif juga menjadi perhatian. Resha menilai ketentuan mengenai paksa badan masih perlu diperjelas karena dalam praktiknya kurator dapat menghadapi berbagai tindakan yang menghambat proses kepailitan.

Terakhir, AKPI mengusulkan pengaturan mengenai honorarium dan biaya operasional kurator dan pengurus. Untuk imbalan jasa, Resha menyebut ketentuan yang saat ini diatur melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM dapat tetap menjadi rujukan.

Sementara untuk biaya operasional, ia mengusulkan agar besaran biaya ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan niaga berdasarkan rekomendasi hakim pengawas dengan mempertimbangkan karakteristik perkara serta waktu dan kebutuhan penanganannya.

Dengan berbagai usulan tersebut, AKPI berharap pembentukan UU Profesi Kurator dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalisme, independensi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi kurator serta pengurus dalam menjalankan tugasnya.