Oknum Dosen di Purwokerto Dilaporkan Investor Terkait Dugaan Penipuan Proyek Syariah Miliaran Rupiah

Hukum432 Dilihat

HukumID | Purwokerto – Oknum dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat di salah satu universitas ternama di Purwokerto berinisial SY menghadapi laporan hukum terkait proyek investasi perumahan syariah di kawasan Ledug, Banyumas.

Dua investor, Dino Mahendra dan Ade Mahmud, melalui kuasa hukumnya Akhlan, S.H., LL.M., Ph.D., melaporkan SY atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Akhlan mengatakan perkara bermula ketika kliennya ditawarkan untuk terlibat dalam proyek pembangunan perumahan syariah dengan kebutuhan modal sekitar Rp3 miliar.

Menurut versi pihak pelapor, komposisi investasi awal terdiri atas Rp1 miliar dari Dino Mahendra, Rp650 juta dari Ade Mahmud dan Rp1,35 miliar yang disebut menjadi porsi SY.

Namun menurut Akhlan, terdapat persoalan mengenai realisasi penyertaan modal tersebut.
Dalam perjalanan proyek, kedua investor disebut kembali diminta memberikan tambahan modal sehingga total dana yang telah mereka keluarkan mencapai kurang lebih Rp2,4 miliar.

Menurut pihak investor, sampai saat ini dana yang telah disetorkan belum dikembalikan. Mereka juga mengklaim belum memperoleh keuntungan yang menurut perhitungan mereka menjadi haknya.

Total modal dan keuntungan yang diklaim disebut melebihi Rp5 miliar. Nilai tersebut masih merupakan versi pihak pelapor dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dugaan Penggunaan Dana untuk Aset Lain

Tim hukum menduga terdapat dana yang digunakan untuk transaksi atau pengadaan lahan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal investasi.


“Kami meminta penyidik melakukan penelusuran secara objektif. Cocokkan setiap transfer dengan transaksi sebenarnya. Periksa tanah yang dibeli, sumber dananya, atas nama siapa aset tersebut dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya,” kata Akhlan.

Dua investor tersebut kemudian melaporkan perkara ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut Akhlan, selain perkara investasi tersebut terdapat dua laporan lain yang berkaitan dengan SY. Laporan pertama disebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian pada kantor pemasaran serta dugaan penggelapan aset tidak bergerak.
Sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan atau permasalahan penguasaan tanah wakaf, yang menurut kuasa hukum masih ditangani di wilayah hukum Polsek Kembaran.

“Adanya laporan lain tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Ketiga perkara harus diperlakukan secara independen karena masing-masing mempunyai objek, peristiwa dan pembuktiannya sendiri,” ujar Akhlan.

Menurut pihak pelapor, SY juga telah mendapat pemanggilan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Hingga keterangan ini disampaikan, kuasa hukum menyebut pihaknya belum memperoleh informasi bahwa SY telah memenuhi pemanggilan tersebut.

Akhlan berharap seluruh persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan bukan melalui pembentukan opini.
“Kalau SY memiliki versi yang berbeda, silakan disampaikan kepada penyidik disertai bukti. Klien kami juga siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan dan dokumen yang telah disampaikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi langsung dari SY mengenai tuduhan yang disampaikan pihak pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada SY dan pihak-pihak terkait.