Lahan Tanjung Sari: Putusan MA Sudah Inkrah, Instruksi Gubernur Dipertanyakan

Daerah, Hukum740 Dilihat

HukumID | Luwuk – Sengketa lahan Tanjung Sari kembali menjadi sorotan setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap berhadapan dengan kebijakan pemerintah daerah. Di tengah tuntutan agar putusan tersebut dijalankan, muncul persoalan terkait instruksi Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati Banggai untuk tidak mendukung maupun memproses kebijakan pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat pada objek perkara.

Praktisi hukum Nasrun Hipan menilai instruksi yang dikeluarkan Gubernur Sulteng melalui surat tertanggal 29 Desember 2025 silam keliru, apabila dikaitkan dengan isi Putusan MA Nomor 2351. “Keliru juga Pak Gubernur ketika menginstruksikan seperti itu,” kata Nasrun saat ditemui, Rabu (16/9/2026).

Menurut Nasrun, Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 memiliki bagian yang bersifat deklaratoir, yakni penegasan mengenai hak atas suatu kepemilikan. Ia menjelaskan, putusan tersebut memberikan penegasan hak kepemilikan kepada Ny. Berkah Albakar atas objek di Tanjung Sari.

Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Nasrun menilai seluruh pihak harus menghormatinya. “Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Masa putusan menyatakan bahwa itu kepemilikan Ny. Berkah Albakar, lalu ada pejabat lain yang menginstruksikan untuk tidak menerbitkan sertifikat. Itu tidak menghargai putusan,” ujarnya.

Nasrun menegaskan, Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 wajib dilaksanakan. Namun, apabila masih terdapat persoalan mengenai objek sengketa di lapangan, ia menyebut perlu dilakukan konstatering. Konstatering merupakan tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi untuk memastikan objek yang menjadi sasaran putusan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Yang mana objek sengketanya, harus dilakukan upaya konstatering,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi penting apabila terdapat keberatan mengenai objek perkara. Dengan konstatering, objek yang dimaksud dalam putusan dapat diperjelas sehingga pelaksanaan putusan memiliki dasar yang jelas di lapangan.

Nasrun juga menilai kondisi lapangan yang tidak kondusif perlu mendapat perhatian. Karena itu, menurutnya, kepolisian setidaknya dapat melakukan pendampingan dalam proses tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa konstatering bukanlah proses yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari tahapan dalam upaya eksekusi. “Yang perlu dipahami bahwa konstatering adalah tahapan dalam upaya eksekusi. Jika kita keberatan karena persoalan objek, maka konstatering harus dilakukan supaya jelas objeknya,” ujarnya.

Nasrun juga menjelaskan bahwa Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 tidak hanya memiliki sifat deklaratoir berupa penegasan hak kepemilikan, tetapi juga terdapat perintah pelaksanaan atau kondemnatoir. “Putusan 2351 itu telah memberikan hak kepemilikan kepada Ny. Berkah (deklaratoir). Kemudian ada perintah pelaksanaan (kondemnatoir) atas Putusan 2351,” jelasnya.

Atas dasar itu, Nasrun mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Marilah kita hormati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.