Rp4,09 Triliun Menguap dari Bauksit Kalbar, PT QSS Bakal Terseret?

Hukum756 Dilihat

HukumID | Jakarta — Perkara dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki fase penuntutan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat dalam rentang 2017-2025.

Selain Aseng, empat tersangka lainnya yang ikut dilimpahkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HFSD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan dari 113 saksi dan delapan ahli serta sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti perkara. Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan Penyimpangan Penambangan dan Ekspor

Konstruksi perkara yang disampaikan penyidik bermula sejak 2017. PT QSS diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai wilayah IUP yang dimilikinya. Sebaliknya, bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP disebut dijual dengan menggunakan dokumen perusahaan.

Dugaan aktivitas tersebut kemudian berlanjut pada periode 2020-2024. Penjualan bauksit dilakukan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang menurut penyidik diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Kejagung juga menduga terdapat keterlibatan penyelenggara negara dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Penyidik turut menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor mineral.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.

Aset Rp350 Miliar Telah Disita

Di sisi lain, penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai sekitar Rp350 miliar.

Aset yang disita antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan dan dua bidang tanah kosong di Pontianak. Setelah inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Korporasi Bakal Dijerat?

Besarnya nilai kerugian negara dan dugaan penggunaan PT QSS dalam rangkaian aktivitas pertambangan serta penjualan bauksit menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Namun, hingga tahap II pada 17 September 2026, Kejagung secara resmi baru mengumumkan lima tersangka sebagaimana tersebut di atas. Belum ada pengumuman resmi bahwa PT QSS telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, konstruksi perbuatan para tersangka nantinya akan diuji di persidangan. Termasuk sejauh mana peran masing-masing pihak, hubungan antara tindakan para tersangka dengan PT QSS, serta kemungkinan pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi apabila penyidik dan penuntut umum menemukan dasar hukum yang cukup.

Perkara ini kini tinggal menunggu penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.