Gugatan Rp26,2 Miliar di PN Jakut: Pinjaman Rp3,1 Miliar, 23 Cek, Laporan Polisi hingga Surat yang Dipersoalkan

Hukum1741 Dilihat

HukumID | Jakarta — Dari pinjaman Rp3,185 miliar, 23 lembar cek yang dipersoalkan, laporan polisi, hingga munculnya surat yang keasliannya diperdebatkan di ruang sidang. Sengketa utang-piutang yang bermula pada 2010 itu kini berkembang menjadi gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp26,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya Patrisius Paur Riberu, S.H., dan Frenky Siregar, SH., sedangkan Para Tergugat dalam gugatan tersebut adalah Syukri Syukur selaku Tergugat I, Jerry Syukri Rama selaku Tergugat II, Rama Setiawan selaku Tergugat III dan Shira Sophiana selaku Tergugat IV serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan sebagai Turut Tergugat.

Sidang yang berlangsung Rabu (16/9/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi Penggugat. Di ruang sidang, perkara yang awalnya berkutat pada persoalan pinjaman dan jaminan tanah kemudian turut menyeret persoalan alat bukti yang diajukan Tergugat.

Namun, sederet tudingan dalam perkara ini masih merupakan dalil masing-masing pihak dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.

Pinjaman Rp3,185 Miliar Jadi Pangkal Sengketa

Menurut gugatan, persoalan bermula ketika pewaris Penggugat memberikan dana kepada Syukri Syukur dan istrinya, Desofia, secara bertahap sepanjang 2010.

Dana tersebut disebut diberikan untuk mendukung usaha Toko Emas Rama di kawasan Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Penggugat mendasarkan klaimnya pada sejumlah surat pernyataan kerja sama dan pinjaman.

Pada 31 Maret 2010, misalnya, disebut terdapat pinjaman sebesar Rp1 miliar dengan kompensasi bagi hasil usaha 3 persen per bulan. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan jaminan berupa SHGB Nomor 812/Pancoran serta delapan lembar cek BCA atas nama Syukri Syukur dengan nilai Rp1,04 miliar.

Kemudian pada 15 Juni 2010 disebut kembali diberikan pinjaman sebesar Rp1,575 miliar, dengan kompensasi bagi hasil 3,5 persen per bulan dan jaminan 15 lembar cek BCA atas nama Desofia.

Pinjaman berikutnya disebut terjadi pada 22 Desember 2010 sebesar Rp610 juta.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilai pokok pinjaman yang didalilkan Penggugat mencapai sekitar Rp3,185 miliar.

Persoalannya, menurut Penggugat, kewajiban tersebut tidak kunjung diselesaikan.

23 Cek dan Objek Jaminan Jadi Sorotan

Penggugat mendalilkan jatuh tempo terakhir terjadi pada Juli 2012. Setelah itu, Syukri Syukur dan Desofia disebut tidak lagi dapat dihubungi.

Dalam gugatan, Penggugat menyatakan keduanya meninggalkan 23 lembar cek yang diberikan berkaitan dengan pembayaran pinjaman.

Penggugat mendalilkan cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan dan menyebutnya sebagai cek kosong.

Objek yang disebut sebagai jaminan utang di kawasan Pancoran juga disebut ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Pada 2018, pihak Penggugat mengaku menempatkan orang kepercayaan untuk menjaga objek tanah dan bangunan tersebut.

Dari sinilah sengketa kemudian berlanjut selama bertahun-tahun.

Tergugat Disebut Kembali Muncul Setelah Pewaris Meninggal

Situasi kembali berubah setelah Sukran Abdul Gani meninggal dunia pada 16 Mei 2022.

Menurut Penggugat, Syukri Syukur kemudian kembali muncul dan terjadi persoalan mengenai penguasaan objek tanah dan bangunan yang sebelumnya disebut sebagai jaminan.

Upaya penyelesaian secara damai disebut dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

Penggugat menyatakan salah satu persoalan yang muncul adalah permintaan pembagian hasil penjualan objek dengan komposisi 50:50.

Versi Penggugat, permintaan tersebut tidak dapat diterima karena nilai objek dianggap tidak sebanding dengan kewajiban yang mereka tagihkan.

Posisi Tergugat terhadap tudingan dan kronologi tersebut menjadi bagian yang masih perlu dikonfirmasi serta diuji melalui proses pembuktian.

Sengketa Perdata Merembet ke Laporan Polisi

Persoalan ini tidak berhenti di pengadilan perdata. Penggugat menyatakan telah melaporkan Syukri Syukur dan istrinya kepada Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1183/XI/2022/SPKT/RESTRO JABAR/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 November 2022.

Menurut Penggugat, perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan. Dalam perkembangannya, menurut versi Penggugat, para pihak sempat menempuh jalur penyelesaian. Bahkan disebut telah dibuat Kesepakatan Bersama tertanggal 8 Juni 2023.

Proses restorative justice juga disebut berlangsung di Polres Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023. Penggugat menyatakan salah satu kesepakatannya berkaitan dengan penyelesaian kewajiban melalui peralihan kepemilikan objek tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan. Namun, menurut Penggugat, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Babak Baru: Surat Tahun 2010 Dipersoalkan di Persidangan

Perkara kemudian memasuki babak lain ketika Tergugat I melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan tertanggal 7 April 2010 sebagai alat bukti. Surat tersebut diklaim dibuat dan ditandatangani oleh almarhum Sukran Abdul Gani.

Isinya, berdasarkan uraian dalam persidangan, berkaitan dengan penitipan sejumlah berlian dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Dokumen inilah yang kemudian dipersoalkan pihak Penggugat.

Kuasa hukum Penggugat mempertanyakan kepada saksi Riska Harianja mengenai tulisan tangan dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut. Dalam persidangan, saksi disebut menyatakan bahwa tulisan dan tanda tangan tersebut bukan milik almarhum Sukran Abdul Gani.

Usai sidang, ahli waris Penggugat Dion Suryandarujati Sukran juga menyatakan menemukan perbedaan antara tulisan dalam dokumen yang diajukan Tergugat dengan sejumlah dokumen lain yang diyakini merupakan tulisan tangan almarhum. Atas persoalan tersebut, pihak Penggugat menyatakan berencana melaporkannya kepada Polda Metro Jaya.

Tetapi satu hal penting: perbedaan tulisan atau tanda tangan belum dengan sendirinya membuktikan suatu dokumen palsu. Keaslian dokumen tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tagihan Membengkak Jadi Rp26,2 Miliar

Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar Rp23.185.550.000.

Penggugat juga meminta pembayaran bunga moratoir sebesar Rp3.057.600.000. Jika digabungkan, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp26,2 miliar.

Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai pokok pinjaman yang didalilkan sekitar Rp3,185 miliar. Selisih tersebut menjadi bagian dari perhitungan kewajiban, kompensasi dan bunga yang dimintakan Penggugat kepada majelis hakim.

Tanah Pancoran dan Aset Jonggol Diminta Disita

Penggugat juga tidak hanya meminta pembayaran uang. Mereka meminta tanah dan bangunan di Jl. Pancoran Barat IX C/24, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang tercatat dalam SHGB Nomor 812/Pancoran, dinyatakan sebagai jaminan utang.

Penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap objek tersebut. Permohonan sita disebut meluas ke aset lain. Salah satunya tanah seluas sekitar 1.441 meter persegi di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, yang disebut tercatat dalam SHM Nomor 00466 atas nama Tergugat I.

Penggugat meminta aset tersebut dapat menjadi objek eksekusi dan dilelang apabila putusan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Penggugat Minta Putusan Tetap Jalan Meski Ada Upaya Hukum

Yang juga menarik, Penggugat meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun kemudian terdapat upaya hukum seperti verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Artinya, Penggugat tidak hanya meminta hakim menyatakan adanya wanprestasi dan menghukum pembayaran, tetapi juga meminta perlindungan terhadap objek yang mereka klaim sebagai jaminan serta membuka kemungkinan pelaksanaan putusan lebih dahulu.

Namun permintaan tersebut masih sebatas petitum Penggugat. Apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak merupakan kewenangan majelis hakim.

Bola Kini di Tangan Majelis Hakim

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pembuktian. Apakah benar terdapat hubungan pinjam-meminjam sebesar Rp3,185 miliar? Apakah seluruh dokumen yang diajukan para pihak sah dan memiliki kekuatan pembuktian? Apakah 23 lembar cek tersebut memang berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang didalilkan Penggugat? Apakah objek di Pancoran benar merupakan jaminan utang?

Dan yang tak kalah penting, apakah perhitungan hingga Rp26,2 miliar memiliki dasar hukum yang dapat dibuktikan di persidangan?

Jawabannya tidak ditentukan oleh klaim salah satu pihak, melainkan oleh alat bukti, fakta persidangan, serta penilaian majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, Syukri Syukur, Jerry Syukri Rama, Rama Setiawan dan Shira Sophiana belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun tudingan yang disampaikan Penggugat.

HukumID juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Tergugat I, Suriadi Mansur, S.H.

Dengan demikian, seluruh tudingan mengenai wanprestasi, cek kosong, penipuan, penggelapan maupun dugaan surat palsu dalam perkara ini masih berada pada ranah dalil dan dugaan para pihak, sampai terdapat pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.