Kasasi Jaksa Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Segera Bebas

Uncategorized664 Dilihat

HukumID | Jakarta — Perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak akhir bagi delapan pejabat perbankan yang sebelumnya telah divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut membuat vonis bebas terhadap delapan terdakwa tetap berlaku. Kejaksaan Agung pun menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan membebaskan para terdakwa setelah menerima dan mempelajari salinan lengkap putusan MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA sebagai lembaga peradilan tingkat kasasi.

Menurut Anang, proses pembebasan akan dilakukan setelah jaksa memperoleh salinan resmi dan lengkap putusan tersebut.

“Setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi sehingga Kejaksaan Agung menerima apa pun putusan yang telah dijatuhkan oleh MA.

“Kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir. Jadi apa pun keputusannya kita menghormati,” kata Anang.

Delapan Bankir Tetap Berstatus Bebas

Delapan terdakwa yang memperoleh putusan bebas berasal dari tiga bank pembangunan daerah, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dari Bank Jateng terdapat mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Sementara dari Bank DKI terdapat mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan kedelapan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

Hakim juga menilai tidak terdapat bukti mengenai kesengajaan, kelalaian, maupun niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Para bankir tersebut juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex.

Putusan bebas tersebut sebelumnya tidak diterima oleh jaksa penuntut umum. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2026.

Upaya hukum itu menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada Sritex yang dalam perkara pokoknya menyeret sejumlah pihak dari perusahaan tekstil tersebut.

MA kemudian menolak permohonan kasasi jaksa. Dengan demikian, putusan bebas terhadap delapan bankir tersebut tetap bertahan.

Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Dalam perkara terpisah, mantan pimpinan Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain memastikan penghormatan terhadap putusan MA, Kejaksaan Agung juga menyatakan tidak mempersoalkan apabila para terdakwa mengajukan tuntutan ganti rugi akibat proses hukum dan penahanan yang telah mereka jalani.

Anang menyatakan para terdakwa memiliki hak untuk menempuh langkah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum terhadap delapan bankir tersebut pada dasarnya telah mencapai titik akhir di tingkat Mahkamah Agung. Kini, tindak lanjut yang ditunggu adalah pelaksanaan pembebasan setelah salinan lengkap putusan diterima oleh penuntut umum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi salah satu perkara yang kembali menyoroti batas antara risiko keputusan bisnis perbankan dengan pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan bermasalah.