
HukumID|Jakarta – Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pemanfaatan dan pembukaan kawasan hutan lindung mangrove oleh PT Ifishdeco TBK (red) di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diduga berkaitan dengan kegiatan usaha dan pengapalan.
Desakan tersebut disampaikan Budhi Yuwono, Pembina SAHI sekaligus Koordinator Aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026). Sebelum ke Kejagung, massa aksi dari SAHI telah lebih dulu mendatangi kantor Kementerian Kehutanan.
Dalam pernyataan sikapnya, SAHI menyampaikan keprihatinan atas dugaan aktivitas di kawasan mangrove tersebut. Organisasi ini meminta pemerintah memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta kemungkinan adanya dampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir.
SAHI menegaskan, dugaan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan objektif dan menyeluruh. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
“Investasi dan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepentingan usaha tidak boleh ditempatkan di atas hukum, terlebih apabila berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Budhi.
Minta Legalitas dan Batas Kawasan Diverifikasi
SAHI meminta Kementerian Kehutanan beserta aparat pengawas kehutanan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo.Pemeriksaan tersebut dinilai Budhi penting untuk memastikan batas dan status kawasan berdasarkan data spasial resmi, sekaligus mencocokkan lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait.
Dokumen yang diminta untuk diverifikasi antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin usaha pertambangan (IUP) apabila relevan, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dokumen tata ruang, serta perizinan kegiatan kepelabuhanan dan pengapalan yang berkaitan dengan aktivitas di lapangan.
Menurutnya keberadaan dokumen perizinan tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas seluruh aktivitas apabila lokasi maupun pelaksanaannya ternyata berada di luar batas atau ruang lingkup izin tersebut.
Karena itu, Budhi meminta pemerintah membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Dugaan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Selain persoalan legalitas, SAHI menyoroti potensi kerusakan ekosistem mangrove yang dapat terjadi apabila ditemukan aktivitas penebangan, penimbunan, pembukaan lahan, pembangunan jalan angkut, penempatan material, maupun kegiatan bongkar muat yang berdampak terhadap kawasan tersebut.
Mangrove menurut Budhi memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari melindungi wilayah pesisir dari abrasi hingga menjadi habitat berbagai biota dan menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Atas dasar itu, pihaknya meminta dilakukannya audit lingkungan serta penghitungan kerusakan ekologis secara ilmiah apabila ditemukan indikasi kerusakan. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup luas area terdampak, tingkat kerusakan, dan bentuk pemulihan yang wajib dilaksanakan apabila pelanggaran terbukti.
“SAHI juga meminta agar aktivitas yang berpotensi menyebabkan atau memperluas kerusakan dihentikan sementara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, setidaknya sampai verifikasi legalitas serta dampak lingkungan selesai dilakukan,” terang Budhi.
Budhi menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata. Apabila benar telah dipasang papan peringatan atau dilakukan penandaan kawasan oleh instansi kehutanan, pemerintah diminta menjelaskan tindak lanjut pengawasan tersebut, termasuk langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Dalam tuntutannya, SAHI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.
Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran administratif, kata Budhi, SAHI mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mewajibkan pemulihan lingkungan apabila kerusakan terbukti terjadi.
“SAHI juga meminta evaluasi lintas-instansi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun dugaan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,” ucapnya.
Tidak hanya berfokus pada penindakan, lanjut Budhi SAHI menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan. Warga serta pegiat lingkungan yang menyampaikan laporan atau keberatan secara damai juga harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak mengalami tindakan pembalasan karena partisipasinya.
“Perlindungan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya.
SAHI Tegaskan Tidak Menolak Investasi yang Taat Hukum
SAHI menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan perizinan sah, sesuai tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, dan tidak merusak ekosistem maupun merugikan masyarakat.
Namun, Budhi mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha harus tunduk pada hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.”Apabila pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan kawasan hutan lindung mangrove tanpa dasar hukum yang sah, aktivitas yang melampaui ruang lingkup izin, atau kerusakan ekosistem akibat kegiatan tertentu, SAHI meminta negara mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Budhi lagi.
Melalui aksi tersebut, SAHI menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan mangrove serta memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.Budhi kembali menegaskan empat prinsip utama: hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan investasi wajib taat hukum.
“SAHI berharap dugaan persoalan di Desa Wadonggo dapat ditangani secara transparan, profesional, dan menyeluruh sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan ekosistem mangrove dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak PT Ifishdeco Tbk belum memberikan tanggapan meskipun telah berupaya berkomunikasi dengan direksinya.





