HukumID | Jakarta — Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan terdakwa JK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Perkara bernomor 587/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan grup WhatsApp SSC yang semestinya beredar di lingkungan internal Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL).
Usai persidangan, kuasa hukum JK, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, persidangan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai agenda majelis hakim.
“Yang pasti tadi sudah ditanyakan oleh Majelis Hakim, bahwa kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Hartono.
Dalam keterangannya, Hartono menjelaskan bahwa grup WhatsApp SSC atau Sindi Community dibentuk sebagai sarana komunikasi antaranggota untuk bertukar informasi mengenai PGSL serta yayasan-yayasan yang berkaitan dengan organisasi tersebut.
Menurut Hartono, keberadaan grup itu tidak terlepas dari kebutuhan anggota untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan organisasi. Ia menilai akses informasi selama bertahun-tahun belum berjalan secara terbuka, sementara rapat umum anggota tidak selalu diselenggarakan dalam waktu berdekatan.
“Para anggota ini saling berkomunikasi untuk mengungkap hal-hal apa saja yang bisa diketahui oleh anggota,” kata Hartono seusai sidang.
Ia menambahkan, komunikasi melalui grup tersebut dimaksudkan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan organisasi, termasuk informasi yang dapat diketahui anggota dalam forum rapat umum.
“Para anggota ini saling berkomunikasi untuk mengungkap hal-hal apa saja yang bisa diketahui oleh anggota sebatas yang mereka hanya lakukan dalam rapat umum anggota,” tuturnya.
Hartono Soroti Pengelolaan Aset Yayasan
Hartono juga menyinggung persoalan pengelolaan aset yayasan yang, menurut keterangannya, menjadi salah satu hal yang ingin diketahui oleh para anggota. Ia menyebut persoalan tersebut turut menjadi latar belakang konflik yang berujung pada laporan terhadap JK terkait dugaan penyebaran data pribadi.
Salah satu hal yang disorot ialah transaksi pembelian tanah di Bali. Hartono mengklaim, tanah tersebut dibeli menggunakan dana yayasan atau sekolah, tetapi tercatat atas nama pribadi.
“Yang sesungguhnya uang pembelian tanah tersebut berasal daripada uang yayasan, uang sekolah. Jadi para anggota ini kan ingin tahu kenapa kok bisa uang yayasan, artinya uang perhimpunan di mana mereka membayar iuran, itu bisa dibeli atas nama pribadi,” ungkapnya.
Ia kemudian mempersoalkan dugaan transaksi lanjutan atas aset tersebut. Menurut Hartono, tanah yang dibeli atas nama pribadi itu kemudian dijual kembali kepada pihak sekolah.
“Dan kemudian yang terjadi adalah bahwa aset yang dibeli atas nama pribadi tersebut dijual ulang ke sekolah. Artinya, dalam yayasan melakukan pembayaran dua kali,” ujarnya.
Upaya Perdamaian Disebut Berujung Buntu
Selain menjelaskan latar belakang konflik, Hartono mengungkapkan bahwa upaya perdamaian sebelumnya telah dilakukan oleh para pihak. Salah satu upaya tersebut, menurutnya, berupa permintaan agar JK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa.
Hartono menyatakan JK telah memenuhi permintaan tersebut. Namun, ia mengklaim masih terdapat persyaratan lain yang tidak dapat dipenuhi oleh kliennya sehingga upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan.
“Dan itu sudah dilakukan oleh Pak JK. Namun ternyata ada embel-embel yang lain, ada permintaan lain yang tidak bisa dipenuhi oleh Pak JK. Sehingga kemudian upaya perdamaian tersebut juga buntu,” kata Hartono.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian juga sempat ditempuh melalui pengurus organisasi. Meski demikian, menurutnya, langkah tersebut belum berhasil menyelesaikan persoalan di antara para pihak.









