Oleh: Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Tantangan Indonesia yang meski harus diselesaikan oleh bangsa ini antara lain persoalan: Narkoba, judi online, penipuan digital hingga kejahatan siber tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga terkait persoalan krupsi yang senantiasa menimbulkan dampak pada keluarga, masyarakat dan kualitas generasi muda.
Di tengah berbagai tantangan persoalan bangsa tersebut, hadir secercah harapan dengan Kapolri yang baru yaitu Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang diharapkan menjadi momentum awal untuk melihat arah perubahan Polri melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang tentu diharapkan akan mendukung cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Suyudi menyampaikan enam agenda perubahan yang mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan dan akuntabilitas anggaran, yang hal tersebut diharapkan dapat mengembalikan tata kelola dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia, sebagai cerminan Good Police Governance.
Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang sekaligus Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Pancasila, menyambut positif amanah yang diberikan oleh Presiden kepada Jendral Suyudi Ario Seto, yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat/publik terhadap citra polisi dalam berbagai tugas pokoknya sebagaimana ketentuan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi tiga poin utama yaitu Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH, menilai pendekatan 100 hari yang dimulai dengan pemetaan kondisi dan pembangunan baseline menarik karena memberikan pijakan untuk mengukur perubahan dan menentukan langkah berikutnya, dalam rangka memenuhi tugas pokok Polri sebagaimana ketentuan Pasal 13 UU Kepolisian Negara RI, sebagaimana diatas merupakan hal yang harus dijadikan sebagai arah visi, misi, dan program konkrit terkait ketiga tugas pokok tersebut diatas.
“Seratus hari tentu bukan garis akhir, namun demikian salah satu langkah konkrit berupa perubahan struktur kelembagaan yang diisi oleh orang-orang yang the right man on the right place, yang dilakukan oleh Jendral Suyudi Ario Seto, setelah dilantik oleh Presiden meski harus diapresiasi sebagai wujud agar lebih adaptif dan dapat lebih dinamis membawa tike line besar, Polisi Bersama Masyarakat Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata Prof Agus di Jakarta.
Menurutnya, keberhasilan Polri dalam mewujudkan tugas pokok sebagaimana Pasal 13 UU Kepolisian RI, tersebut tetap ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum, tanpa ada diskriminasi dalam proses penegakannya yang mendepankan keadilan tidak hanya keadilan prosedural, namun juga lebih fokus kepada keadilan subtantif sebagaimana prinsip dalam KUHAP sesuai UU No. 20 Tahun 2025 yang menganut prinsip due process of law. Dengan demikian masyarakat pencari keadilan senantiasa percaya untuk mempercayakan proses hukum kepada polisi selain aparat penagak hukum lainnya. Mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat menjadi sesuatu syarat penting, yang dapat dilakukan melalui proses hukum yang adil, akuntabel dan juga tidak ada hanki pangki oleh penyelidik maupun penyidik di semua tingkatan di Kepolisian baik di Polsek, Polres, Polda maupun di Bareskrim. Dengan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tidak adanya titipan kasus kepada oknum-oknum penyelidik dan penyidik, maka khitoh “Polisi Bersama Masyarakat” yang sangat dipercaya oleh masyarakat di segenap lapisan tanpa terkecuali akan terwujud. Dalam implementasinya Jendral Suyudi, juga harus berani untuk tidak segan-segan meminta kepada bawahannya untuk menghentikan kasus yang tidak cukup bukti dan cenderung politis, dan sebaliknya juga harus mendorong kepada bawahannya untuk mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya apabila terpenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Selain proses penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tidak diskriminatif tersebut, serta tidak adanya henki pengki dari oknum polisi, maka akan mudah bagi Polisi untuk selalu mendapatkan dukungan masyarakat dalam setiap program kamtibmasnya, karena keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat yang mempunyai peran masing-masing dalam menjaga lingkungannya senantiasa mendukung tugas pokok Polri tersebut.
“Polisi Bersama Masyarakat akan semakin bermakna ketika masyarakat ditempatkan sebagai mitra. Polisi hadir melindungi, sementara masyarakat ikut menjaga lingkungannya melalui kepedulian, informasi dan partisipasi,” ujar Prof Agus.
Menurutnya, pola ancaman yang terus berubah juga membuat pendekatan kepolisian perlu semakin adaptif dan juga kolaboratif dengan masyarakat. Program-program kepolisian harus didukung dengan basis data dan teknologi dapat membantu membaca risiko lebih awal, tetapi kemampuan memahami hubungan antara satu persoalan dengan persoalan lainnya tetap menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, hingga sampai ketingkat desa.
Selanjutnya terkait dengan tugas pokok Polri lainnya, yaitu dalam bidang keamanan, hadirnya perspektif di luar struktur Polri, dan pemanfaatan data digital sampai ketingkat desa merupakan sesuatu yang sangat penting selain sebagai Early Warning System, juga dapat dijadikan sebagai langkah strategis dan prioritas, dari persoalamn keamanan yang mesti harus diselesaikan dapat dengan cepat dipetakan dan diselesaikan dengan tepat sesuai skala tingkat kerawanan keamanan. Apa yang disampaikan oleh Kapolri Baru, tentu harus didkukung oleh segenap lapisan masyarakat, mengingat persoalan bangsa yang sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah, tentu meski harus dilakukan kolaborasi oleh semua stakeholder tanpa kecuali, terutama masyarakat secara luas.
Begitu kompleksnya persoalan kamtibmas, persoalan hukum, dan persoalan kemanan, yang merupakan tugas pokok dari Kepolisian Negara RI, tentu tidak dapat diselesaikan hanya oleh Polisi saja, sehingga dengan demikian mengingat nilai strategisnya terletak pada kemampuan melihat persoalan bangsa secara integral, holistik dan komprehensif. Dengan latar belakang Jendral Suyudi, yang pernah diamanahkan pada berbagai penugasan baik sebagai Brimop ketika menangani konflik Ambon, Reserse, Kapolda, dan terakhir sebelum menjadi Kapolri, beliau ditugaskan sebagai Kepala BNN RI, maka dengan pengalaman tersebut, diharapkan akan dapat mengembalikan khitoh “Polri Bersama Masyarakat” tidaklah berlebihan berharap dari Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto.
Gaya kepemimpinan Jendral Suyudi yang sangat merakyat dan dekat dengan bawahan juga menjadi salah satu faktor, untuk kiranya dapat mengembalikan khitoh Polri agar lebih dekat dengan masyarakat. Gaya kepemimpinan yang egaliter ini sangat penting, karena harus menselaraskan antara kepemimpinan institusional dan kepemimpinan nasional. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Kepemimpinan nasional justru dapat diperkuat ketika setiap institusi menjalankan tugasnya dengan baik dan pada saat yang sama memahami bagaimana keberhasilannya ikut menentukan keberhasilan negara.
Cara berpikir seperti itu juga membuka ruang kolaborasi yang lebih produktif antara Polri dengan masyarakat luas. Polri memiliki pengalaman dan data lapangan, perguruan tinggi memiliki ilmu dan metodologi, pemerintah memiliki instrumen kebijakan, sedangkan masyarakat memahami persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. “Kalau kekuatan itu dipertemukan, kita mempunyai kesempatan menyelesaikan persoalan yang terjadi, dengan membaca risiko lebih awal, memperkuat pencegahan dan menghasilkan kebijakan yang semakin berbasis bukti.
“Pada akhirnya, yang terpenting bukan dari mana seseorang berasal, tetapi apa yang dapat diberikan untuk kemajuan institusi dan bangsa. Karena itu, ruang yang sama perlu dibuka bagi kader-kader terbaik, baik yang tumbuh dari dalam tubuh Polri maupun yang memiliki pengalaman dan kompetensi dari luar struktur Polri. Dengan prinsip merit system, integritas dan kapasitas, siapa pun yang terbaik dan memenuhi kebutuhan organisasi seyogyanya memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi dan memimpin,” katanya.” katanya.
Keamanan yang terjaga memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja, dunia usaha berkembang, investasi bergerak dan pembangunan berjalan. Di situlah khitoh Polri Bersama Masyarakat bertemu dengan kepentingan pembangunan nasional, bukan dengan memperluas kewenangan Polri, tetapi dengan memperbesar manfaat dari pelaksanaan tugas Polri bagi masyarakat dan negara.
Prof Agus, optimistis bahwa program yang dicanangkan oleh Kapolri baru dapat menjadi awal perjalanan transformasi yang lebih panjang.“Indonesia memerlukan Polri yang kuat dalam penegakan hukum, dekat dengan masyarakat, mampu membaca perubahan dan terbuka terhadap ilmu pengetahuan. Sehingga dalam pengembalian khitoh Polri Bersama Masyarakat, yang terpenting adalah bagaimana perubahan itu semakin dirasakan masyarakat dan semakin memperkuat Indonesia,” katanya.
Prof Agus, juga menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Semoga melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kepemimpinan Bapak semakin memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat luas, menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel dan tidak diskriminatif serta memberikan kontribusi nyata dalam mengembalikan khitoh Polri Bersama Masyarakat Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila






