Kejagung Tahan Direktur PT TPL, Dugaan Manipulasi Transaksi Picu Kerugian Negara Rp2 Triliun

Hukum2 Dilihat

HukumID | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi di tubuh PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan seorang direktur yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary perusahaan berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing untuk periode 2008–2025.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AL juga telah ditahan setelah diamankan penyidik di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 116 saksi. Tim penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik serta meminta pendapat sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, hingga ahli industri pulp dan selulosa.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, AL diduga terlibat dalam transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta penjualan di pasar domestik.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai yang semestinya. Modus yang disorot adalah perubahan kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code), sehingga produk yang semestinya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga memengaruhi pencatatan transaksi dan pelaporan pajak perusahaan. Menurut Kejagung, dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan kepada otoritas pajak juga diduga tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Penyidik selanjutnya menduga adanya pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan penelaahan dokumen pemeriksaan tidak berjalan sesuai prosedur audit yang telah ditetapkan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga sekitar Rp2 triliun. Kejagung juga menyebut terdapat upaya penyelamatan keuangan negara melalui penyetoran Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Jampidsus.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto ketentuan yang sama.

Penetapan AL menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi perusahaan sepanjang 2008–2025.

Meski demikian, dugaan tindak pidana terhadap AL masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status tersangka tidak dengan sendirinya menghapus hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah.