Multitafsir Kerugian Keuangan Negara Dinilai Picu Kriminalisasi, Pakar Soroti Kepastian Hukum

Hukum7 Views

HukumID | Jakarta — Multitafsir penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap individu yang menjalankan keputusan bisnis maupun tugas profesionalnya. Karena itu, penegakan hukum perlu memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan pentingnya penerapan doktrin business judgment rule untuk menilai keputusan bisnis yang diambil direksi perseroan.

Menurut Yetty, terdapat empat kriteria utama dalam penerapan doktrin tersebut, yakni keputusan diambil dengan itikad baik (good faith), tidak terdapat konflik kepentingan maupun persekongkolan, didasarkan pada informasi yang memadai, serta dilandasi keyakinan rasional bahwa keputusan tersebut merupakan kepentingan terbaik perseroan.

“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” jelas Yetty.

Melalui forum tersebut, KELOPAK berupaya membuka ruang dialog mengenai pemaknaan unsur kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum, sekaligus mendengarkan pengalaman orang-orang yang pernah menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi beserta keluarga mereka.

Kesaksian Korban dan Keluarga Soroti Proses Hukum

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah individu yang pernah berhadapan dengan proses hukum, yakni Hotasi Nababan, mantan Direktur Merpati Airlines; Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI; Amsal Sitepu, videografer yang pernah menjadi terdakwa; serta Ibrahim Arief, mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hadir pula Roria Pakpahan, istri Edward Corne, mantan Manager Trading Pertamina Patra Niaga, serta Dina E.K. Rini, istri Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina.

Kesaksian mereka menggambarkan dampak proses hukum terhadap individu dan keluarga, mulai dari persoalan pembuktian hingga konsekuensi sosial, ekonomi, dan psikologis.

Hotasi Nababan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan berulangnya pengalaman serupa yang pernah dialaminya.

“Saya pikir saya korban terakhir,” ungkap Hotasi.

Sementara itu, Amsal Sitepu menceritakan pengalamannya menghadapi dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran keuangan negara. Padahal, profesinya sebagai pekerja kreatif berbeda dari pejabat atau penyelenggara negara yang lazim menjadi sorotan dalam perkara korupsi.

Amsal diketahui telah divonis bebas. Pengalamannya menjadi salah satu sorotan dalam diskusi mengenai batas pertanggungjawaban pidana dan pentingnya pembuktian yang cermat dalam setiap perkara.

Sorotan lain datang dari keluarga yang mendampingi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas serta pengadaan laptop Chromebook. Mereka mempertanyakan waktu pelaksanaan audit, dasar perhitungan kerugian, hingga kompetensi pihak yang melakukan penghitungan.

Roria Pakpahan mengungkapkan adanya sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam perkara yang menjerat suaminya, Edward Corne.

“Setelah empat bulan penahanan, baru keluar audit kerugian negara. Lalu sidang dilakukan delapan bulan setelah penahanan, dengan dakwaan yang berubah. Yaitu tidak ada oplosan, dan kerugian negara berubah menjadi Rp285 triliun,” ungkap Roria.

Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses persidangan. Menurutnya, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa data yang menjadi dasar penghitungan diperoleh dari penyidik.

Selain itu, Roria menyoroti keterlibatan auditor dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang, menurut kesaksiannya, tidak memiliki pengalaman di bidang minyak dan gas.

“Ahli BPK yang ditunjuk menyatakan data yang menjadi dasar perhitungan didapatkan dari penyidik, lalu ada LSM yang ditunjuk (untuk mengaudit) namun bukan berkecimpung di migas dapat mengeluarkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun tanpa penjelasan bagaimana metodologinya,” ujarnya.

Kesaksian tersebut menempatkan transparansi metodologi, validitas data, serta kompetensi pihak yang melakukan penghitungan sebagai persoalan penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Persoalan serupa turut disampaikan Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, terkait perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam forum tersebut, Ibam menyatakan tidak menerima suap atau gratifikasi dari pihak mana pun dalam perkara yang menjeratnya. Ia juga menyebut bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan keuntungan yang dapat dikaitkan secara langsung dengannya maupun adanya persekongkolan.

“Tidak ada suap atau gratifikasi yang saya terima sama sekali di sini. Baik dari vendor, dari seller, dari pejabat ataupun dari Google dalam perkara ini. Mereka (majelis hakim) mengakui tidak ada yang keuntungan yang bisa dikaitkan secara langsung. Yang kedua, semua pihak mengakui, tidak ada kongkalikong,” ujarnya.

Ibam juga mempertanyakan penetapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang, menurut keterangannya, tidak memiliki dasar perhitungan yang diketahuinya.

Ia mengaku telah mengumpulkan data pendukung selama setahun terakhir dan menemukan sejumlah perkara lain dengan nilai uang pengganti yang sama.

“Saya masukkan semua data pendukung selama setahun terakhir. Ternyata ada banyak perkara-perkara yang sama seperti ini, setidaknya 15 perkara yang divonis uang pengganti sama jumlahnya Rp5 miliar untuk semua perkaranya,” kata Ibam.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik terhadap transparansi dasar penetapan uang pengganti. Namun, kesamaan nominal dalam sejumlah perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan hukum. Dasar penetapan uang pengganti tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta, pertimbangan hakim, serta ketentuan yang berlaku dalam masing-masing perkara.

Guru Besar Hukum Pidana: Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti

Guru Besar Hukum Pidana FH UI, Topo Santoso, menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus memenuhi standar validitas dan kepastian.

“Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Topo juga menekankan pentingnya akses tersangka atau terdakwa terhadap dasar penghitungan kerugian negara. Informasi tersebut diperlukan agar pihak yang didakwa dapat memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan secara efektif.

“Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” pungkasnya.