Aliansi Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae, Dukung Kejagung Berantas Mafia Minyak di Kasus Pertamina

Hukum588 Dilihat

HukumID | Jakarta — Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional secara resmi mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh perwakilan aliansi, Andi Leo, dalam sesi doorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sebelum persidangan dimulai.

Aliansi mahasiswa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang diduga melibatkan mafia minyak. Mereka juga menyoroti adanya upaya sejumlah oknum influencer yang dinilai membangun opini bahwa para terdakwa tidak bersalah serta menggiring persepsi publik seolah-olah pemerintah gagal menjalankan fungsinya.

“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar Andi Leo.

Menurut aliansi, praktik monopoli dalam bisnis minyak telah berdampak luas terhadap masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) melambung tinggi, memicu peredaran BBM oplosan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri minyak nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, aliansi mahasiswa juga mendesak agar Riza Chalid, orang tua terdakwa Muhammad Kerry Adrianto, dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka menilai langkah tersebut penting guna membuka seluruh fakta dalam perkara ini, terlebih yang bersangkutan disebut belum kembali ke Indonesia.

Dalam kapasitas sebagai Amicus Curiae, aliansi telah merangkum sejumlah poin penting dan perspektif kritis berdasarkan pengamatan jalannya persidangan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim. Langkah ini disebut sejalan dengan arahan Presiden untuk memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok.