REDEFINISI KEDUDUKAN ADVOKATSEBAGAI UNSUR PENEGAK HUKUM

Jurnal685 Dilihat

Oleh: Basuki Rekso Wibowo

Fakultas Hukum Universitas Nasional

Kedudukan, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Advokat telah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA). Definisi Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang ini (Pasal 1 angka 1). Kemudian dalam Penjelasan ketentuan Pasal 1 angka 1 disebutkan : cukup jelas. Artinya tidak memerlukan penjelasan atau penafsiran lagi. Dalam undang undang tersebut, disebutkan pula bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan (Pasal 5 ayat 1).
Dalam penjelasan ketentuan Pasal 5 angka 1 disebutkan bahwa : Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan. Sebagai salah satu perangkat, artinya, masih terdapat perangkat penegak hukum yang lain selain advokat, yaitu polisi, jaksa, hakim dan sebagainya, yang dikenal sebagai “catur wangsa peradilan”. Adapun yang dimaksud dengan “bebas” dalam kaitannya advokat sebagai penegak hukum adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengam Kode Etik Profesi dan Peraturan Perundang-undangan (Penjelasan Pasal 14).

PKPA, SUMPAH DAN JANJI ADVOKAT
Setelah menjalani proses pendidikan hukum di perguruan tinggi dan lulus sebagai sarjana hukum, seorang yang berminat menjalani profesi sebagai advokat wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan singkat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang bekerjasama dengan fakultas hukum perguruan tinggi. Pendidikan dan pelatihan dalam KPA tersebut bertujuan untuk memberikan bekal tambahan bagi seorang sarjana hukum yang ingin menjalani profesi sebagai advokat. Oleh karena itu materi PKPA lebih bersifat praktis sesuai dengan kebutuhan praktek advokat. Hanya patut disayangkan, durasi PKPA terlalu singkat untuk dapat diharapkan mampu memberikan bekal ketrampilan praktis. Ada pihak yang menyelenggarakan dalam waktu hanya 2 minggu, atau paling lama 3 minggu. Dalam waktu yang sesingkat itu sukar bisa membayangkan ketrampilan apa yang bisa diperoleh. Timbul kesan kuat bahwa PKPA hanya sebagai formalitas saja tanpa mempertimbangkan secara sungguh sungguh kualitas lulusan yang dihasilkan. Lebih lebih dengan adanya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang membolehkan penyumpahan advokat tanpa melihat asal organisasi advokat yang mengusulkan dilakukannya penyumpahan. Dengan kebijakan tersebut maka menjadikan semakin menjamurnya organisasi penyelenggara advokat. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tersebut memiliki andil cukup destruktif terhadap kualitas dan kompetensi profesi advokat.

Seak terbitnya kebijakan KMA tersebut telah lahir puluhan atau ratusan organisasi baru yang begitu mudah cara mendirikannya. Hanya dengan berbekal beberapa orang berkumpul dan bersepakat mendirikan perkumpulan berdasarkan akta notaris, selanjutnya mendaftarkan di KemenkumHam, langsung dapat akta pendirian organisasi. Selanjutnya setelah itu menyelenggarakan PKPA dengan cara dan gaya masing masing. Sukar untuk ditepis, bahwa motif utama mendirikan berbagai organisasi advokat baru dan menyelenggarakan PKPA gaya mereka itu hanyalah untuk mengeruk keuntungan finansial dan jauh dari upaya meningkatkan kualitas advokat sesuai harapan. Sering timbul keluhan dalam praktek, kualitas advokat sangat memprihatinkan, karena kurangnya pendidikan dan pelatihan yang berkuaitas.
Berbeda jauh dengan pendidikan dan pelatihan yang dsielenggarakan untuk hakim, jaksa dan kepolisian, yang memerlukan waktu lebih lama, kurikulum lebih jelas, pengajar yang berpengalaman, diselngarakan melalui Badan Diklat masing masing lembaga tersebut. Untuk pendidikan dan pelatihan bagi hakim dan jaksa misalnya, memerlukan waktu sekurang kurangnya 2 (dua) tahun, coba bandingkan dengan mudahnya mendapatkan ijin praktek sebagai advokat yang hanya butuh waktu 2 atau 3 minggu, dan itupun tidak semua diselenggarakan oleh penyelenggara yang kompeten dan kredibel. Dalam hal ini saya berpendapat bahwa, MA melalui kebijakannya tersebut turut serta memperpuruk kualitas advokat sebagai penegak hukum.

Sebelum seseorang diangkat menjadi Advokat, maka terlebih dahulu wajib mengangkat sumpah, yang lafaznya berbunyi : Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji : “………………………bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani”; “………………………bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya dengan kehormatan, martabat dan tanggungjawab saya sebagai Advokat”. Memperhatikan rumusan lafaz sumpah yang harus diucapkan dengan khidmat oleh seorang calon Advokat tersebut mengandung nilai spiritual dan moral religious dengan menyebutkan dan mengingat nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sekaligus mengikrarkan diri untuk tidak melakukan praktek praktek tercela yang dapat merendahkan martabat dan kedudukannya sebagai advokat yaitu denganmemberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim atau pejabat peradilan agar memenangkan perkara dan menguntungkan kliennya.

Apakah sumpah dan janji tersebut akan benar benar dipegang teguh selama menjalankan profesi sebagai advokat, jawabnya, wallahualam bissawab. Tekanan klien yang telah memberikan kepercayaan, kuasa dan honorarium kepadanya dengan harapan perkara akan dimenangkan, telah menjerumuskan advokat bersedia melakukan praktek tidak terpuji, dengan melakukan kolusi dengan penegak hukum agar memberikan kebijakan atau keputusan yang menguntungkan kliennya. Apapun cara akan dilakukan, yang penting, kliennya diuntungkan.

Bagaimana soal sumpah dan janji yang pernah diucapkan, sementara waktu dilupakan (?), lagi pula itu kan hanya formalitas seremonial pengangkatan advokat. Kiranya perlu dikutip cuplikan dalam buku “Quotable Lawyer” yang antara lain menyatakan “…..there are two kinds of lawyer, those who know the law, and those who know the judge (anonymous). Kemudian klien yang berteriak pada lawyernya :”…….I dont want to know what the law is, but I want to know who judge is (Roy Cohn, 1927-1986). “…………….Lawyer like painters, can easily change white into black, and black into white (American proverb)”.

KEETARAAN KEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PENEGAK HUKUM
Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim adalah Penegak Hukum yang masing masing memiliki kedudukan setara. Masing masing diatur dalam Undang Undang yang berbeda, serta masing masing memiliki perbedaan kewenangan, tanggungjawab, kepentingan (dan presepsi). Advokat adalah profesi yang bersifat mandiri (zelfstandig), sedangkan Kepolisan, Kejaksaan dan Hakim adalah jabatan aparatur negara. Advokat adalah profesi bersifat mandiri dan tidak menjalankan fungsi kepemerintahan/kenegaraan. Adapun Kepolisian dan Kejaksaan menjalankan jabatan dalam fungsi kepemerintahan (eksekutif) dan bersifat hirarkis, sedangkan Hakim menjalankan fungsi kenegaraan di bidang yudisial dan bersifat independen. Advokat berhak menerima honorarium dari kliennya, sedangkan Polisi, Jaksa, dan hakim berhak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah/Negara. Polisi, jaksa dan hakim tidak berhak, bahkan dilarang, untuk menerima honor atau pemberian (gratifikasi) dari pencari keadilan.

Advokat berdasarkan surat kuasa khusus bertindak sebagai Penasihat Hukum bagi kliennya, oleh karenanya, bertindak untuk mewakili, mendampingi, membela serta melindungi hak dan kepentingan kliennya. Terkait dengan pengurusan perkara kliennya, Advokat memiliki “kedudukan subyektif” serta “pandangan subyektif”. Advokat dapat melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dan diperbolehkan secara hukum untuk melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya, agar mendapatkan perlakuan hukum sebagiamana mestinya.

Sedangkan Kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kejaksaan sebagai salah satu fungsi kepemerintahan memiliki tugas dan wewenang dalam perkara pidana, dan sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara (Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021).

Terkait dengan perkara yang ditanganinya, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki “kedudukan obyektif” dan “pandangan subyektif”. Kepolisian dan kejaksaan menjalankan fungsi kepemerintahan sehingga kedudukannya obyektif, namun demikian terkait dengan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan penuntutan maka pandangannya terhadap masalah yang ditanganinya menjadi subyektif, sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya. Dalam menangani perkara pidana misalnya, meskipun tidak dapat digeneralisir namun pada umumnya lebih conderung bersikap “presumption of guilty”, ketimbang “praesumption of innocence”, dalam memandang tersangka atau terdakwa. Adapun Hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasan kehakiman sebagai kekuasan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakan hukum dan keadilan……….(Pasal 1 angka 1 dan 5 UU No.48 tahun 2009).

Hakim memiliki kedudukan independen, wajib bersikap obyektif, seimbang dan imparsial, dalam menjalankan kewenangannya, memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara sesuai fakta dan bukti persidangan, serta keyakinan yang dimilikinya. Hakim memiliki “kedudukan obyektif” serta memiliki “pandangan obyektif” terkait sesuatu perkara yang ditanganinya. Hakim berwenang menilai semua dalil dan argumentasi serta bukti yang diajukan oleh pihak berperkara dan kemudian daripadanya memberikan putusannya atas perkara tersebut. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak boleh mendapat tekanan, intervensi atau campur tangan dari manapun juga. Meskipun terhadap putusan hakim disikapi puas atau tidak puas oleh pihak pihak yang berperkara, namun putusan hakim harus tetap dihormati dan harus dianggap benar sebelum putusan tersebut dibatalkan oleh putusan lain yang lebih tinggi (res judicata pro veritate habetur). Karenanya terhadap putusan hakim terbuka untuk diajukan upaya hukum agar terbuka kemungkinan dikoreksi, diperbaiki atau dikuatkan.

FENOMENA JUDICIAL CORRUPTION

Dalam realitas praktek penegakan hukum, seringkali terjadi gap, antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in books dengan law in actions”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”. Advokat sebagai profesi luhur dan terhormat (officium nobile), seharusnya tetap dan terus bersetia dalam menjaga komitment moral profesi dengan cara yang sebaik-baiknya. Advokat memiliki kedudukan terhormat sebagai salah satu pilar penegak hukum, sehingga sudah seharusnya advokat turut serta menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana mestinya.

Namun dalam realitas praktek, yang terjadi justru penegakan hukum dan keadilan telah semakin “melenceng” dari apa yang seharusnya. Terjadi fenomena judicial corruption. Praktek culas dalam menegakan hukum dan keadilan untuk diperdagangkan. Kewenanganan disalahgunakan. Dalam perkara pidana misalnya, hal hal yang menyangkut pakah berkas perkara P-19 atau P-21, penetapan sebagai status tersangka, pilihan pasal yang akan disangkakan, kewenangan melakukan atau tidak melakukan penahanan, besaran ancaman pidana yang dituntutkan, putusan pemidanaan yang akan dijatuhkan, demikian pula dalam perkara perdata, apakah gugatan akan dikabulkan, ditolak, atau di NO, semuanya dapat dijadikan obyek transaksi dalam praktek judicial corruption. Memang praktek demikian tidak dapat digeneralisir. Itu hanya fenomena yang baunya makin menyengat, setidaknya, dalam 10 atu 20 tahun belakangan ini. Cukup sulit dibuktikan, kecuali terkena OTT tentunya. Namun bag kalangan praktisi dan akademisi fenomena demikian sebagai sesuatu yang nyata adanya.

Praktek demikian melibatkan “oknum-oknum penegak hukum culas”, yang satu sama saling bergantung, saling membutuhkan dan saling melindungi satu sama lain (symbiosis mutualisma).

“Stake holder”, termasuk “pencari keadilan”, pada dasarnya turut berkontribusi terhadap maraknya praktek “judicial corruption”, baginya bukan bagaimana hukum dan keadilan harus ditegakkan, melainkan bagaimana berhasil memenangkan perkara, apapun dan bagaimanapun caranya. Berapa harga yang harus dibayarkan. Terdapat kecenderungan, bahwa saat ini, lawyer yang laris manis dan sangat dibutuhkan oleh klien yang kaya bukanlah “lawyer who know the law, but, lawyer who know the judge”. Terjadinya proses degradasi moral dan komitmen kalangan penegak hukum (oknum) disinyalir terdapat beberapa factor yang diduga sebagai penyebabnya, antara lain : semakin rendahnya kualitas pendidikan pembekalan nilai nilai moral dan integritas di kalangan sarjana hukum; semakin terjadinya penurunan integritas moral profesi/jabatan; peningkatan gaya hidup yang semakin materialistik – hedonistic, menghamba uang dan materi; tumbuhnya sikap permissiveness terhadap perilaku menyimpang di lingkungan social, lingkungan kerja dan lingkungan profesi; serta semakin minimnya “role model” sebagai tauladan baik dalam menjalankan profesi atau jabatan di lingkungan masing masing; kemudian semakin rendahnya sanksi moral, sanksi social, sanksi hukum terhadap pelaku penyimpangan.

Advokat adalah profesi terhormat (noble profession) yang dalam menjalankan profesinya sudah seharusnya apabila selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan profesinya. Advokat sebagai profesi terdidik/terlatih, memiliki kode etik, terdapat organisasi, memiliki visi/misi, kompetensi, pengalaman, integritas dalam standard tinggi. Advokat sebagai “profession” pada dasarnya memiliki makna yang lebih tinggi dibandingkan hanya sekedar sebagai dengan “occupation”. Advokat sebagai profesi berhak menerima honorarium (honour : kehormatan), sedangkan “occupation” menerima gaji atau upah. Apakah ke depan, profesi Advokat alam berkomitmen untuk aktif terlibat dalam upaya mewujudkan “Peradilan Yang Agung”, atau, sebaliknya justru terlibat aktif untuk menjadikannya sebagai “Peradilan Yang Buntung” ? Apakah Advokat bersikap maju tak gentar bela yang bayar, ataukah, maju tak gentar bela yang benar ? Apakah Advokat memiliki keyakinan akan menang berperkara tanpa harus menyuap, yakin menang karena sudah menyuap, menjadi kalah karena tidak menyuap, atau tetap saja kalah meskipun sudah menyuap ? Apakah Advokat berani bersikap menolak keinginan kliennya untuk menang perkara dengan cara culas, menyuap, ataukah memang sudah terbiasa menyuap ? Pertanyaan pertanyaan tersebut tidak harus dijawab, melainkan untuk direnungkan secara mendalam, sambil bergumam “Que sera sera, what ever will be will be” (Dorris Day, 1956). Perlu kiranya ke depan secara berkala mengadakan pertemuan bersama melakukan “recharging” serta “sharing experience”, “sharing information”, “sharing value”, serta bertekad untuk meneguhkan kembali “khittah” dan jatidiri Advokat sebagai profesi mulia (officium nobile), sebagai salah satu pilar penegak hukum untuk turut serta terlibat aktif menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.