Pleidoi Askani: Tak Ada Kerugian Negara Rp263 Miliar, Penegakan Hukum Jangan Dikalahkan “Framing”

Hukum443 Dilihat

HukumID | Medan – Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), Askani, menyampaikan pembelaan pribadi (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang digelar pada 20 Mei 2026 itu, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2020–2024 tersebut membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Didampingi tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office, Askani mengawali pembelaannya dengan menyoroti proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 14 Oktober 2025, sementara hasil audit kerugian negara yang dijadikan dasar perkara baru diterbitkan pada November 2025. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka sebelum adanya hasil audit kerugian negara.

Selain itu, Askani juga mengkritik pemberitaan yang menyebut dirinya telah menjual aset negara seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan luas lahan yang diterbitkan sertifikatnya hanya sekitar 93,8 hektare atau sekitar 1,16 persen dari angka yang selama ini beredar di ruang publik. Ia menilai pemberitaan tersebut telah membentuk opini yang merugikan dirinya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam substansi pembelaannya, Askani menegaskan bahwa penerbitan SK HGB yang dilakukannya telah sesuai prosedur hukum. Ia menyatakan tanah yang diajukan haknya oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berstatus tanah negara setelah pelepasan dan inbreng oleh PTPN II, sehingga tidak lagi berstatus HGU aktif. Karena itu, menurutnya mekanisme yang berlaku adalah pemberian hak atas tanah, bukan perubahan hak yang mensyaratkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana menjadi salah satu pokok dakwaan JPU.

Askani juga menyoroti belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Ia menyebut kondisi tersebut bahkan telah dikonfirmasi oleh saksi dari Kementerian ATR/BPN yang hadir di persidangan. Menurutnya, aturan yang belum memiliki pedoman teknis pelaksanaan tidak dapat diterapkan secara serta-merta terhadap peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya.

Terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar, Askani bersama tim kuasa hukumnya menolak perhitungan tersebut. Mereka berpendapat angka kerugian negara yang ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad tidak memiliki dasar kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian negara. Dalam pembelaannya, Askani menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional tidak pernah dilibatkan dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Askani mengutip keterangan ahli yang dihadirkan JPU di persidangan yang menyatakan bahwa SK HGB yang menjadi objek perkara masih berlaku dan negara masih memiliki hak untuk menagih kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Berdasarkan fakta tersebut, ia berpendapat tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan final, melainkan masih berupa piutang negara yang aktif.

Menjelang akhir pembelaannya, Askani mengungkapkan perjalanan yang dilaluinya sejak proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan. Ia menyatakan tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan yang objektif dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta kebenaran materiil.

Dalam pleidoinya, Askani juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang adil dan tidak dipengaruhi opini publik. Oleh karena itu, ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan atas perkara yang sedang dihadapinya.

Ia menutup pembelaannya dengan keyakinan penuh, seraya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara
ini berdasarkan fakta dan kebenaran materiil,

“Tidak ada hak yang lebih mendasar daripada hak untuk mendapatkan keadilan. Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras, kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum dulu sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya, kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” jelas Terdakwa Askani di hadapan Majelis Hakim.