Tiga Desa Nunukan Diduga Lepas ke Malaysia, Boyamin Gugat Perjanjian Internasional Tanpa Persetujuan DPR

Hukum353 Dilihat

HukumID | Jakarta — Permohonan uji materi terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5/2026). Dalam perbaikan permohonan perkara Nomor 143/PUU/XXVI/2026, para pemohon judicial review, yakni, MAKI, LP3HI, Rus Utaryono, dan Tresno Subagyo. menyoroti pentingnya keterlibatan DPR dalam setiap pengesahan perjanjian internasional yang berdampak terhadap kedaulatan negara dan penggunaan anggaran negara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini awalnya dipicu oleh adanya Perjanjian Board of Peace (BoP) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perjanjian tersebut menjadi polemik lantaran muncul isu adanya iuran dana sebesar Rp17 triliun yang diduga bersumber dari APBN.

Para pemohon berpandangan bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara seharusnya wajib mendapatkan persetujuan DPR dalam bentuk undang-undang. Menurut mereka, mekanisme tersebut penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat sekaligus menjaga prinsip kedaulatan negara.

Boyamin juga menambahkan bukti terkait adanya kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia yang disebut mengakibatkan lepasnya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Lepaga, Tetagas, dan Kabungalor, kepada Malaysia. Sebagai kompensasi, Indonesia disebut memperoleh lahan seluas 5.000 hektare.

Isu tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai perlindungan wilayah negara. Para pemohon mempertanyakan apakah perjanjian yang berdampak pada hilangnya wilayah dan sekitar 300 penduduk itu dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR.

“Untuk memastikan seluruh tindakan pemerintah tetap menjaga kedaulatan negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, maka setiap perjanjian internasional semestinya mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Boyamin dalam keterangan persnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk menyerahkan perjanjian internasional kepada DPR, yakni pada masa sidang berikutnya setelah masa reses DPR berakhir.

Setelah melalui sidang pendahuluan serta menerima masukan dari hakim konstitusi, petitum permohonan turut mengalami perubahan. Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang” dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang, wajib diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang berikutnya untuk disetujui atau ditolak.”

Boyamin menyatakan langkah judicial review ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan internasional pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran negara dan kedaulatan wilayah NKRI.