Pengurus PBH DPC Peradi Jakarta Pusat 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Gerakan Bantuan Hukum Pro Bono

Hukum327 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Jakarta Pusat resmi mengukuhkan jajaran kepengurusan baru untuk masa jabatan 2025–2028. Pelantikan yang berlangsung khidmat di Hotel Ashley Jakarta Wahid Hasyim ini dipimpin langsung oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan dihadiri oleh jajaran PBH PERADI Pusat, unsur Aparat Penegak Hukum (APH), serta perwakilan akademisi dari berbagai universitas di wilayah Jakarta Pusat.

Berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP. 108/PERADI/DPN/XI/2025, kepengurusan periode ini dipimpin oleh Deny Surya Pranata Purba, S.H. sebagai Ketua. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua yang terdiri dari Benedictus Wisnu H. Hardyanto, S.H., M.H., Bhirawa Jayasidayatra Arifi, S.H., Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H., dan Irwan Gustav Lalegit, S.H., serta Margaret Tacia Situmorang, S.H. sebagai Sekretaris.

Prosesi pelantikan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.,

Dalam prosesi tersebut, Dwiyanto menanyakan kesediaan para pengurus untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, yang dijawab serempak oleh seluruh pengurus dengan kata “Bersedia!”.

Ketua PBH DPC Peradi Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, S.H, menegaskan bahwa organisasi ini merupakan wadah pengabdian profesi advokat dalam menjalankan amanah dan komitmen, tidak hanya bagi kepentingan profesi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok kurang mampu.

Ketua PBH DPC Peradi Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, S.H,

“Bagi kami, keadilan tidak boleh tertunda oleh urusan administratif. Sejak SK terbit, kami langsung bergerak karena masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum membutuhkan kehadiran pendamping hukum profesional saat itu juga. Pelantikan ini adalah pengukuhan semangat yang sudah kami implementasikan di lapangan selama beberapa bulan terakhir,” tegas Deny

Ditempat yang sama, Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat, Freddy Tua Simatupang, S.H., berharap pengurus baru PBH mampu menjangkau kelompok marginal yang selama ini kesulitan memperoleh akses keadilan.

Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat, Freddy Tua Simatupang, S.H

“Kita berharap pengurus baru ini dapat menjangkau kaum marginal dan pencari keadilan yang tidak mampu,” ujarnya.

“Kami dari PERADI Jakarta Pusat sangat mendukung dan men-support semampunya untuk melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai PBH,” sambungnya menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menekankan pentingnya keberadaan PBH dalam organisasi advokat. Menurutnya, kewajiban memberikan bantuan hukum gratis telah diatur secara jelas dalam Pasal 22 Undang-Undang Advokat.

Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.,

“Pusat Bantuan Hukum adalah bagian yang sangat penting dari organisasi advokat. Undang-Undang Advokat mencantumkan kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Hadirnya aparat penegak hukum dan kalangan akademisi dalam acara ini menegaskan posisi PBH PERADI Jakarta Pusat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang inklusif. Melalui sinergi ini, PBH PERADI Jakarta Pusat bertekad menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak hukum warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Sebagaimana diketahui, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat adalah lembaga di bawah naungan DPN PERADI Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang berfokus pada pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum, sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.